SuaraBanten.id - Upaya hukum Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) atas upaya hukum yang dilakukannya masih terus berlanjut di Polda Banten. Diketahui, Laporan WH berkaitan aksi buruh terobos ruang kerja Gubernur Banten, Rabu (22/12/2021) lalu.
Terkini, Selasa (28/12/2021) lalu, dua buruh yang ditahan dari enam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka ditangguhkan penahanannya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani yang datang langsung ke Banten dan meminta Gubernur Banten mencabut laporannya.
Pihak Wahidin Halim melalui Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro angkat suara terkait permintaan pimpinan tertinggi serikat buruh tersebut.
Kata Asep, pelaporan buruh ke Polda Banten sampai saat ini masih terus berlanjut. Ia menegaskan laporan Gubernur Banten tidak akan dicabut selama tidak ada itikad baik dari pihak buruh itu sendiri. Hal itu bertujuan demi menjaga marwah Pemerintahan Provinsi Banten.
Baca Juga:Presiden Buruh Jadi Jaminan, Dua Tersangka Buruh Dibebaskan Polda Banten
"Sementara ini berkaitan dengan proses hukum terhadap oknum buruh yang menjadi para pelaku pengrusakan dan penghinaan agar tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dengan tujuan agar memulihkan marwah wibawa pemerintah, kami percayakan penanganan perkara hukumnya kepada pihak Polda Banten," ungkap Asep Abdullah Busro selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten, Rabu (29/12/2021).
Asep Abdullah Busro mengungkapkan, berkaitan dengan keinginan para pihak dari Serikat Buruh agar Gubernur Banten memberikan permintaan maaf dan mencabut laporan, prinsipnya secara pribadi Gubernur sudah memaafkan para pelaku, sedangkan berkaitan pencabutan laporan Gubernur akan mempertimbangkannya.
"Terlebih dahulu dengan mengkaji semua aspek secara komprehensif, baik aspek penegakan hukum, keamanan, kepentingan pemerintah, kemaslahatan masyarakat serta kondusifitas iklim usaha di Banten," paparnya.
Kata Asep Abdullah Busro, pihaknya juga akan melihat sejauh mana sikap dari pimpinan Serikat Buruh baik tingkat Pusat maupun daerah Banten.
Jika buruh menyadari kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan pengrusakan dan penghinaan yang dilakukan anak buahnya kepada Gubernur Banten.
Baca Juga:Presiden Buruh Desak Gubernur Banten Cabut Laporan, Mahasiswa: WH Tak Layak Jadi Gubernur
"Serta berjanji akan mengendalikan anak buahnya untuk tidak akan melakukan tindakan anarkisme, tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum Gubernur, tentu Bapak Gubernur akan secara arif dan bijaksana mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut," katanya.
- 1
- 2