Soal Tudingan Uang Suap Izin Parkir Mengalir ke Wali Kota Cilegon, lni Jawaban Helldy

Helldy menjawab tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya belum menjabat saat korupsi tersebut terjadi.

Hairul Alwan
Senin, 13 Desember 2021 | 18:35 WIB
Soal Tudingan Uang Suap Izin Parkir Mengalir ke Wali Kota Cilegon, lni Jawaban Helldy
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memberi keterangan kepada awak media di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Senin (13/12/2021). [Oki Faturrohman/Suara.com]

SuaraBanten.id - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menjawab tudingan mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Afendi soal dugaan uang suap parkir yang mengalir kepadanya. Wali Kota Helldy menjawab tudingan tersebut usai menghadiri agenda Forum Komunikasi Sosial Politik Kota Cilegon di Horison Forbis Cilegon, Senin (13/12/2021). 

 Helldy menjawab tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya belum menjabat saat korupsi tersebut terjadi. 

"Saya sudah sampaikan, prtama belum memimpin, bulan Juli agustus 2020. Ya kan berarti kan yang menang (Pilkada 2020) juga belum pasti," katanya sambil berjalan tergesa-gesa. 

Terkait tudingan Helldy menerima uang Rp20 juta, ia juga tidak menganggap hal tersebut sebagai masalah dan ia menyerahkan kelanjutan tudingan tersebut di persidangan. 

Baca Juga:Geger Bayi Ditemukan di Pembuangan Sampah Dekat Rumah Mantan Wali Kota Cilegon

"Itu hak beliau (Kadishub sebut beri uang Rp20 juta) ga ada masalah itu. Tinggal nanti kita liat dipersidangan," ujarnya. 

Ia juga sepakat ketika wartawan mengkonfirmasi soal tudingan tersebut dikembalikan kepada apakah ada fakta atau bukti terkait penyerahan uang Rp20 juta itu. 

"Seperti itu lah (Tinggal ada fakta atau buktinya enggak)," pungkasnya singkat meninggalkan awak media. 

Sebelumnya diberitakan, mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Afendi blak-blakan soal uang suap izin parkir Pasar Keranggot, Kota Cilegon mengalir ke Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus izin parkir Pasar Keranggot, Cilegon.

Menurut pengakuan Uteng di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang yang diketuai Atep Sopandi, Uteng mengungkap aliran dana hasil suap izin parkir tersebut. Diketahui, Uteng didakwa menerima suap Rp 530 juta dari PT Hartanto Arafah Rp130 juta dan PT Damar Aji Mufidah Jaya Rp400 juta.

Baca Juga:Mahasiswa Sebut Helldy-Sanuji Tak Bawa Perubahan

Dalam sidang tersebut terungkap, uang suap Rp130 juta dari Komisaris PT Hartanto Arafah, Hartanto dikembalikan Uteng melaui oknum TNI bernama Kolonel Deni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak