SuaraBanten.id - Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memperpanjang masa karantina setelah berpegian dari luar negeri mulai diterapkan pada Jumat (3/12/2021). Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 melalui bandara tersebut.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi menambah masa karantina Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari terkait merebaknya virus Corona varian Omicron. Aturan ini diefektifkan mulai, Jumat (3/12/2021).
“Iyah benar sudah (diterapkan)," Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta M Holik Muardi saat dikonfirmi melalui pesan singkat, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga:Polda Banten Gerebek Pijit Plus-plus di Tangerang, Temukan Alat Kontrasepsi dan Pelumas
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soetta, Agus Haryadi mengatakan, WNI maupun WNA dari luar negeri wajib menjalani karantina kesehatan selama 10 hari berdasar SE tersebut. Sementara itu khusus WNI yang tiba dari 11 negara wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Diketahui 11 negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Agus juga menjelaskan, pihak Imigrasi bakal memastikan tak ada WNA sesuai ketentuan tersebut memasuki Indonesia melalui Bandara Soetta. Selain itu, WNI yang baru tiba di Bandara Soetta juga diwajibkan mengikuti tes PCR ulang.
"Bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia, tidak akan diproses lebih lanjut kedatangan internasionalnya," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Fakta Kasus Warga Tangerang Dipukuli dan Dianiaya Terungkap, Video Penganiayaan Diputar