SuaraBanten.id - Sidang lanjutan warga Tangerang dipukuli dan dianiaya namun malah dipidana di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang mengungkap fakta baru. Sidang tersebut menghadirkan saksi yang menghadirkan Wisnu dan putranya Alix.
Dalam persidangan itu juga turut diputar video penganiayaan lengkap berdurasi 14 menit diputar kuasa hukum terdakwa. Dalam video tersebut tampak Wisnu dan anaknya dianiaya oleh pasangan L dan AO.
Salah satu saksi mata, Meliana mengatakan, dari pertama datang kedua pasangan L dan AO sudah marah-marah.
"Mereka dateng dengan cara yang tidak baik, sudah marah-marah di kantor. Mereka datang sebelum Pak Wisnu datang. Karena Pak Wisnu tidak ada, mereka minta saya telpon. Lalu Pak Wisnu datang," katanya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:Tidak Ada Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Massa Yang Nekad Bisa Dipidana
Dilanjutkan dia, saat melihat Wisnu, keduanya langsung mengamuk dan teriak dengan nada tinggi. Bahkan, langsung melakukan penyerangan terhadap Wisnu dengan melempar gembok besi.
"Yang laki-laki mengambil gembok yang ada di kantor dan dikasih yang perempuan, disuruh dilempar ke Pak Wisnu dan kena. Saat itu, Pak Wisnu diam saja, tapi istrinya menyerang terus," sambungnya.
Tidak hanya dilempar dengan gembok, Wisnu juga ditendang, dicakar dan dipukul. Keributan juga terjadi di luar kantor.
Hal ini dibenarkan saksi meringankan lainnya, yakni Khairun yang merupakan sekuriti ruko di kawasan tersebut. Dijelaskan dia, saat terjadi keributan dirinya sedang berada di luar kantor.
"Ruko tempat kejadian itu ada rolling door, tapi hanya terbuka cukup dilewati dua orang. Lalu datang dua orang itu, dan rolling door didorong oleh yang laki-laki dan gemboknya dibawa. Saat itu posisi saya di luar," jelasnya.
Baca Juga:Cekcok Maut, Sopir Ekspedisi Asal Jakarta Tewas Dianiaya di Medan
Dilanjutkan dia, tidak hanya membawa gembok rolling door, pria itu membawa besi yang disembunyikan di celananya.