Tempat Hiburan Malam di JLS Dibongkar, Pemkab Serang Beri Pelatihan Eks Pekerja Hiburan

Berbagai tempat hiburan malam seperti Star Queen, New Roger, dan New Star dibongkar oleh petugas gabungan menggunakan alat berat.

Hairul Alwan
Kamis, 02 Desember 2021 | 05:45 WIB
Tempat Hiburan Malam di JLS Dibongkar, Pemkab Serang Beri Pelatihan Eks Pekerja Hiburan
Pembongkaran Tempat Hiburan Malam New Star di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu (1/12/2021). [Bantennews]

SuaraBanten.id - Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu akhirnya terrealisasi. Berbagai tempat hiburan malam seperti Star Queen, New Roger, dan New Star dibongkar oleh petugas gabungan menggunakan alat berat.

Sebelum pembongkaran, Rabu (1/12/2021) dilakukan pembongkaran atas Kuda Laut, Parahyangan, Alexa dan Tri Naga.

Pembongkaran Tempat Hiburan Malam dilakukan sebagai upaya terakhir Pemkab Serang lantaran mereka tidak sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Serang yang tak mengizinkan adanya THM.

“Ini adalah upaya terakhir setelah kita beberapa kali lakukan peringatan, terpaksa kita lakukan. Sebenarnya kami tidak menginginkan upaya yang ekstrem seperti ini tapi termasuk kita harus tegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi tertibnya kehidupan masyarakat kita karena Pemda tidak memberikan izin tempat hiburan malam. Saya harap upaya ekstrem ini menjadi pelajaran bagi mereka,” kata Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:Tarif Tol Serang-Rangkasbitung Dikeluhkan Warga: Mahal Banget, Khusus Sultan

Kata Pandji, Pemkab Serang telah melakukan berbagai upaya menutup tempat hiburan malam sebelum melakukan pembongkaran. Mulai dari memberi peringatan pertama hingga ketiga, menyegel, mencabut izin operasional, mencabut IMB, pengosongan properti hingga pemutusan aliran listrik.

Meski demikian, uapaya yang dilakukan tersebut diabaikan. Hingga akhirnya Pemkab Serang bersama tim gabungan membongkar tempat hiburan malam.

Pembongkaran awalnya direncanakan 15 November 2021 lalu. Namun gagal dilakukan lantaran dihadang puluhan massa ormas, pengelola, hingga massa pemandu lagu (PL) yang menolak pembongkaran. Pembongkaran akhirnya dilakukan secara simbolis dengan menutunkan plang Tri Naga.

Saat pembongkaran, pengelola menyatakan mereka sedang menggugat ke Pengadilan Negeri atau PN Serang dan meminta pembongkaran dilakukan setelah setelah ada surat keputusan dari PN Serang. Meski demikian, Pandji menegaskan pembongkaran sudah dilandasi dengan legalitas hukum.

“Kita mengacunya Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang keamanan, ketertiban umum dan masyarakat. Di situ berbunyi apabila tempat hiburan malam diberikan peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, sampai penyegelan masih tetap melakukan aktivitas, di item berikutnya itu berbunyi kalau pemerintah daerah bisa berhak melaksanakan pembongkaran," tegasnya.

Baca Juga:Tarif Tol Serang-Rangkasbitung, Segera Diberlakukan

"Kita bicara penegakkan Perda bahwa Pemda berwenang untuk membongkar. Ini sudah kami konsultasikan kepada ketua pengadilan aspek legalitas kita ini bisa dipertanggungjawabkan. Kami tidak mungkin berani melakukan pembongkaran kalau tidak dilandasi legalitas hukum. Kalaupun mereka tidak puas, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Itu hak mereka,” pungkas Pandji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini