SuaraBanten.id - Pasca diresmikan Presiden Jokowi atau Joko Widodo, Selasa (16/11/2021) lalu, Tol Serang-Panimbang seksi 1 ruas Tol Serang-Rangkasbitung digratiskan selama 14 hari.
Nah, setelah 14 hari berlalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi merilis tarif Tol Serang-Rangkasbitung.
Dalam Daftar Tarif Tol Serang-Rangkasbitung yang diterima, ada beberapa tarif untuk beberapa jenis golongan kendaraan yang hendak keluar atau masuk melalui gerbang tol (GT) Rangkasbitung.
Berdasarkan lampiran unggahan Kementerian PUPR dicantumkan Tarif Tol Integrasi Ruas Serang-Rangkasbitung dengan Ruas Tol Tangerang-Merak. Jika pengendara berasal dari GT Cikupa akan dikenakan tarif Rp59 ribu untuk kendaraan golongan I.
Baca Juga:Bakal Dibangun Awal Tahun 2022, Tol Serang-Panimbang Seksi 2 dan 3 Target Rampung 2024
Dari GT Balaraja Timur sebesar Rp56.500, Balaraja Barat Rp54.500, Merak Rp60.500, Cikeusal Rp 25.000, Tunjung Teja Rp12.500.
Sedangkan untuk GT asal Cikande Rp45.500, Ciujung Rp40.500, Serang Timur Rp43.500, Cilegon Rp53.000, Cilegon Barat Rp58.500.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Manajer Bidang Pengembangan Sistem PT Wika Serang-Panimbang, Muhammad Albagir mengatakan, pihaknya belum memberlakukan penetapan tarifnya kepada para penggendara meski tarif tol seksi satu Serang-Rangkasbitung sudah ditetapkan secara resmi.
Kata Albagir, belum diterapkannya tarif tol itu sengaja dilakukan untuk memonitoring respon masyarakat terhadap nilai tarif tol tersebut.
“Penetapan free bagi para pengendara roda empat di ruas tol Serang-Rangkasbitung sudah melebihi 14 hari,” katanya.
Baca Juga:Tol Serang-Panimbang Sudah Beroperasi, Nasib Sekolah Terdampak Belum Jelas
“Namun, oleh kami belum ditetapkan kapan tarif tersebut diberlakukan di tol tersebut, karena kami harus memonitoring respon masyarakat terlebih dahulu,” tambahnya.