Kantor Desa Pasindangan Lebak Digeledah Polisi, Mantan Kades Diduga Korupsi BLT

Kantor Desa Pasindangan digeledah usai menerima laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Hairul Alwan
Rabu, 24 November 2021 | 19:58 WIB
Kantor Desa Pasindangan Lebak Digeledah Polisi, Mantan Kades Diduga Korupsi BLT
Satreskrim Polres Lebak menggeledah Kantor Desa Pasindangan, Rabu (24/11/2021). [Bantennews]

SuaraBanten.id - Kantor Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak digeledah Satuan Reserse Krminal atau Satreskrim Polres Lebak, Rabu (24/11/2021).

Kantor Desa Pasindangan digeledah usai menerima laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat oleh mantan Kepala Desa berinisial AU (49).

Pengeledahan dilakukan Satreskrim Polres Lebak di ruangan kantor Desa Pasindangan dan rumah mantan kepala desa AU. Pengeledahan tersebut untuk mengumpulkan barang bukti tindak pidana korupsi.

“Dimana kita melakukan penggeledahan di kantor desa dan mengumpulkan beberapa dokumen dugaan tindak pidana korupsi tentang Bantuan Langsung Tunai yang terjadi tahun 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono.

Baca Juga:Geger! Siswa MTs Gunungbatu Lebak Temukan Bayi di Depan Sekolah

Kata Indik, ada tiga tahap dana BLT yang tidak disalurkan kepada masyarakat, sehingga dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sedikit kronologis ada laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa tahap dana BLT yang tidak tersampaikan kepada masyarakat, setelah diselidiki ada tiga kali dana BLT yang tidak diterima oleh masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Indik mengungkap alasan mantan kepala desa tidak memberikan BLT kepada masyarakat yakni dengan alasan dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan desa.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya Putra menegaskan, jika terbukti bersalah AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 milliar dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:5 Top Berita Banten! Ritual Mencari Jodoh Berujung Pelecehan, Empat Pemuda Pesta Sabu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini