SuaraBanten.id - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mewanti-wanti Kepala Desa atau Kades terlipih periode 2021-2027 terkait Dana Desa. Bupati Tatu mengingatkan soal pertanggungjawaban yang harus betul-betul nol kesalahan.
Tatu menyampaikan hal tersebut saat melantik ratusan kades di Pendopo Bupati Serang, Senin (22/11/2021). Diketahui, sebanyak 144 desa mengikuti Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021 Kabupaten Serang 31 Oktober lalu.
“Saya menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan pertama terkait konsolidasi di desa masing-masing,” kata Ketua DPD Golkar Provinsi Banten itu.
Kata Tatu, konsolidasi yang ia maksud salah satunya kepala desa terpilih dapat merangkul calon yang kalah sehingga pembangunan di dalam desa dapat berjalan lancar.
Tak hanya itu, Tatu juga mengingatkan kades terpilih segera membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai acuan pembangunan desa.
Baca Juga:Bakal Dibangun Awal Tahun 2022, Tol Serang-Panimbang Seksi 2 dan 3 Target Rampung 2024
“Yang terpenting soal RPJMDes karena hanya diberi waktu 3 bulan mereka harus langsung menyiapkan,” kata Tatu.
Lebih lanjut, Tatu juga berpesan kades terpilih tidak diperbolehkan mengganti serta merta perangkat desa dikarenakan perangkat desa tersebut merupakan hasil dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.
“Jadi kalau diganti serta merta begitu saja mereka tidak punya keahlian misalnya dalam pengelolaan keuangan, ini bahaya. Karena sebelumnya pernah tersendat keuangan mereka karena penggantian bendahara itu tidak diinformasikan,” ucap Tatu.
Terkait banyaknya kades yang terjerat kasus hukum seperti korupsi, Tatu mengimbau kepala desa terpilih tidak sembarangan mengelola keuangan desa.
“Ini harus dipertanggungjawabkan keuangan yang tadi diberikan dari pusat juga Anggaran Dana Desa (ADD) yang diberikan dari Pemda Kabupaten Serang harus ada pertanggungjawabannya jadi pendampingan baik dari DPMD, Inspektorat terus kami lakukan untuk menekan bahkan nol kesalahan pengelolaan keuangan di kepala desa supaya mereka tak terlibat dalam masalah hukum,” kata Tatu.
Baca Juga:Biadab! Gadis 16 Tahun Dicekoki Miras Sebelum Diperkosa Bergantian 4 Pemuda di Serang
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, seluruh kepala desa terpilih harus melakukan konsolidasi dengan semua perangkat desa untuk mempersiapkan RPJMDes.
“Penyusunan RPJMDes kan harus pakai musywarah desa nanti kepala desa bentuk tim penyusun, udah jadi rancangan langsung melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Musdes membahas rencana pembangunan jangka menengah desa itu selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilantik berarti sekitar 22 Februari 2022 harus sudah mengesahkan RPJMDes-nya. Tahun pertama RPJMDes itu tahun 2022,” kata Rudy.