Ungkap Dugaan Korupsi Betonisasi Fiktif di PT BK, Polda Banten: Pengerjaan di Sukabumi

Kasus tersebut berupa tindakan korupsi pekerjaan konstruksi fiktif oleh PT BKI. Kejadiannya tersebut terjadi pada Mei 2016 lalu.

Andi Ahmad S
Jum'at, 05 November 2021 | 11:33 WIB
Ungkap Dugaan Korupsi Betonisasi Fiktif di PT BK, Polda Banten: Pengerjaan di Sukabumi
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi menyampaikan keterangannya pers di Mapolda Banten, di Serang, Kamis. (Antara/Mulyana)

SuaraBanten.id - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap dugaan korupsi fiktif yang dilakukan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon, atas pembangunan di Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus tersebut berupa tindakan korupsi pekerjaan konstruksi fiktif oleh PT BKI. Kejadiannya tersebut terjadi pada Mei 2016 lalu.

"Pengungkapan kasus ini bedasarkan penyidikan yang dilakukan yaitu LP No. 337 tanggal 2 November 2020, waktu kejadian sekitar Mei 2016 yang bertempat di PT BKI Cabang Cilegon," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi dalam keterangannya di Mapolda Banten, di Serang, dilunik dari Antara.

Shinto menjelaskan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia.

Baca Juga:Dugaan Korupsi BBM, Pegawai UPTD Pengelolaan Sampah Magelang Disanksi Potong Gaji

"PT BKI Cabang Cilegon ini melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan konstruksi Fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi," kata Shinto.

Shinto menyampaikan, dari pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213,00 (Rp4,4 miliar).

"Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017. Pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Shinto.

Dalam pendalaman, Shinto menjelaskan, penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI, kemudian penyidik memintakan audit dari BPKP Perwakilan Banten, dan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mendapatkan hasil audit.

"Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap 2 orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta, dan MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE), pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO," kata Shinto.

Baca Juga:Mengendus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Magelang

Selanjutnya Shinto menjelaskan modus dari tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon yaitu mencairkan dana milik perusahaan, melaksanakan pekerjaan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga, faktanya betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 2 ahli audit, beberapa fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka JRA melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek, menerima cash back lebih dari Rp500juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak," kata Shinto.

Hasil korupsi tersebut, menurut Shinto digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka juga pihak lain yang masih didalami.

"Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya, " kata Shinto.

Atas Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak