Ngaku Pensiunan Jendral, Pria Asal Solear Tangerang Tipu Tetangga Rp200 Juta

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku melakukan tindakan itu dengan modus mengaku sebagai pensiunan jenderal.

Hairul Alwan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:49 WIB
Ngaku Pensiunan Jendral, Pria Asal Solear Tangerang Tipu Tetangga Rp200 Juta
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menunjukan barang bukti oknum ngaku jendral berinisial DS, Kamis (7/10/2021). [Suara.com/Jehan]

SuaraBanten.id - Pria berinisial DS (50) yang mengaku pensiunan jendral yang merupakan warga Solear, Kabupaten Tangerang ditangkap jajaran Polresta Tangerang.

Ngaku pensiunan jendral, pria itu bahkan menggelapkan uang Rp200 juta.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku melakukan tindakan itu dengan modus mengaku sebagai pensiunan jenderal.

Korban yang merupakan tetangganya sendiri diiming-imingi oleh DS, bila akan dimudahkan anaknya untuk menjadi anggota Polri.

Baca Juga:Bocah 6 Tahun di Tangsel Digigit Ular, Sudah Enam Hari Masih Terbaring Lemas

"Jadi menawarkan bantuan, bila ia bisa mempermudah dan menjamin anak korban masuk sebagai anggota Polri," ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Berdasarkan pemerikaaan, DS meminta kepada korban sejumlah uang sebesar Rp300 juta yang diselesaikan secara bertahap.

"Uang muka dulu Rp50 juta untuk pendaftaran, terus berlanjut lagi minta Rp25 juta untuk cek pendaftaran," katanya

"Kemudian meminta kembali uang sebanyak Rp10 juta untuk tes kesehatan, dan Rp5 juta untuk cek hasil tes kesehatan," tambahnya.

Setelah pemberian itu, DS kembali meminta uang senilai Rp110 juta untuk menyelesaikan pemberkasan. Kemudian, sisanya yang Rp100 juta, DS pun meminta korban untuk dilunasi, bila sudah diterima jadi anggota Polri.

Baca Juga:Bertambah 42 Orang, Kini 69 Orang Positif Covid-19 Saat Pembelajaran Tatap Muka

Namun setelah menunggu selama empat bulan, korban tak kunjung dikabarkan oleh pelaku. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisoka.

"Menerima laporan itu, ditindak lanjuti dan berhasil amankan pelaku di Kemiri, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, DS diketahui sebagai pegawai wiraswasta. Dia juga mengaku, bila melakukan tindakan itu baru satu kali.

"(Pelaku) baru melakukan ini satu kali," kata Wahyu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak