Sidang Korupsi Danah Hibah Ponpes, JPU Ungkap Tidak Ada Bukti Penerimaan Dana Hibah

Dalam sidang korupsi dana hibah ponpes itu Jaksa Penentut Umum (JPU) ungkap tidak ada bukti penerimaan dana hibah.

Hairul Alwan
Kamis, 09 September 2021 | 06:52 WIB
Sidang Korupsi Danah Hibah Ponpes, JPU Ungkap Tidak Ada Bukti Penerimaan Dana Hibah
Suasana Sidang korupsi dana hibah ponpes, Rabu (8/9/2021). [Suara.com/Oki Faturrohman]

SuaraBanten.id - Sidang perdana korupsi dana hibah ponpes atau Pondok Pesantren di Provinsi Banten melai digelar Pangadilan Negeri (PN) Serang.

Dalam sidang korupsi dana hibah ponpes itu Jaksa Penentut Umum (JPU) ungkap tidak ada bukti penerimaan dana hibah.

Hal tersebut diungkap oleh JPU dari Kejati Banten M Yusuf dalam proses persidangan.

Sidang kasus korupsi dana hibah ponpes yang rugikan negara senilai Rp70 Miliar disidangkan. Dana tersebut berasal dari anggaran tahun 2018 senilai Rp 66 Miliar dan tahun 2020 senilai Rp 117 Miliar.

Baca Juga:Ulama Banten Sambangi Kantor Kejati, Sampaikan Aspirasi Soal Korupsi Dana Hibah Ponpes

Diketahui, lima orang terdakwa merupakan mantan pegawai Biro Kesra Banten hingga organisasai keagamaan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) mengikuti sidang secara jarak jauh.

Suasana Sidang korupsi dana hibah ponpes, Rabu (8/9/2021). [Suara.com/Oki Faturrohman]
Suasana Sidang korupsi dana hibah ponpes, Rabu (8/9/2021). [Suara.com/Oki Faturrohman]

Kelima orang tersebut yakni Ivan Santoso eks Kabiro Kesra Pemprov Banten, Toton Suriawinata, Kabag Sosial dan Agama Kesra Banten, TB. Asep subhi Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hikmah Pandeglang, Epieh Saepudin Pimpinan Pondok Pesantren di Labuan Pandeglang, dan Agus Gunawan seorang Honorer di Biro Kesra.

Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kedua orang pejabat dan mantan pejabat Biro Kesra tersebut tidak cermat serta tidak melakukan sistematika yang tercantum dalam aturan penerima hibah, diantaranya pemerikasaan administrasi, verifikasi, survei sampai kelayakan besaran hibah Pemprov Banten. Sehingga banyak penerima yang tidak sesuai dengan kriteria penerima.

“Karena ketidak cermatannya, banyak penerima yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan sebagai penerima” ungkap JPU M Yusuf dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (8/9/2021).

Selain personal, di depan majlis hakim yang diketuai oleh Selamet Widodo, JPU juga menerangkan FSPP sebagai organisasi atau lembaga yang menerima bantuan dana hibah tersebut dari Biro Kesra Pemprov Banten pada tahun 2018 tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, dalam dakwaannya JPU menilai FSPP bukanlah lembaga atau organisasi yang berhak menerima dan menyalurkan anggaran tersebut.

Baca Juga:Klaim Tak Ada Kelalaian Pencairan Dana Hibah Ponpes, Busro: Penyaluran Sesuai Aturan

“Tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah penerima atas transfer yang diterima dan bukti penggunaan dana, FSPP bukanlah lembaga atau organisasi yang berhak menerima dan menyalurkan bantuan dana hibah tersebut” lanjut M Yusuf.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yaitu Epieh Saepudin, Agus Gunawan, dan TB. Asep Subhi didakwa sebagai pihak yang tidak berhak menerima bantuan dana hibah pada tahun anggaran 2020, karena tidak sesuai kriteria yang terkandung dalam NPHD.

Atas pelanggaran tersebut, JPU menilai kelima terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipokor. Atas dakwaan yang disampaikan JPU para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan kelas IIB Pandeglang tersebut mengajukan asepsi kecuali Agus Gunawan.

Kontributor : Oki Fathurrohman

REKOMENDASI

News

Terkini