Ingin Bepergian? Simak Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Hingga 16 Agustus 2021

Syarat tersebut diberlakukan setelah PPKM diperpanjang. Syarat Perjalan terbaru ini berlaku sejak 11 Agustus 2021.

Hairul Alwan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 08:43 WIB
Ingin Bepergian? Simak Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Hingga 16 Agustus 2021
Arus penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tetap normal meski ada pengalihan penerbangan dari dan ke Bandara Halim Perdanakusuma akibat pesawat Trigana Air tergelincir, Sabtu (20/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Jika dilihat, aturan perjalanan dari dan ke luar negeri masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 18/2021 dengan beberapa penyesuaian.

Persyaratan testing untuk perjalanan udara diberlakukan untuk semua level.

Syarat melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.

Pelaku wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama, untuk semua level tujuan.

Baca Juga:Dampak PPKM, Tissa Biani Pusing Jadwal Syuting Jadi Tak Menentu

Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria (WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit, dan WNA di bawah usia 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa divaksin).

Demikian sedikit penjelasan mengenai syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Semoga bisa menjadi perhatian, dan tetap terapkan protokol kesehatan ketat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini