Tok! Pemkab Serang Anggarkan Rp50,6 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

Pemkab Serang resmi menganggarkan kembali Rp50,677 miliar untuk kebutuhan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kabupaten Serang.

Hairul Alwan
Senin, 10 Maret 2025 | 17:15 WIB
Tok! Pemkab Serang Anggarkan Rp50,6 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang
ILUSTRASI Pemungutan Suara Ulang (PSU)- Warga menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di TPS 046 Cilandak, Jakarta, Rabu (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang resmi menganggarkan kembali Rp50,677 miliar untuk kebutuhan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kabupaten Serang.

Anggaran puluhan miliar itu akan diserahkan kepada KPU, Bawaslu serta TNI/Polri untuk kepentingan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Serang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Serang Sarudin, mengatakan, dari hasil koordinasi bersama KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, telah disepakati total kebutuhan untuk PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 mencapai Rp50,677 miliar.

Sarudin mengungkapkan, anggaran tersebut terdiri atas kebutuhan KPU Kabupaten Serang Rp38 miliar, Bawaslu Kabupaten Serang Rp9,9 miliar, dan unsur pengamanan di tiga polres serta dua kodim Rp1,83 miliar.

Baca Juga:17 Remaja di Serang Diamankan Polisi, Diduga Hendak Perang Sarung dan Balap Liar

"Kita sudah merincikan hasil hitung-hitungan yang kami lakukan dengan KPU, Bawaslu, serta unsur keamanan ditotalkan mencapai Rp50,677 miliar. Anggaran ini untuk kebutuhan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025," kata Sarudin dikutip dari ANTARA, Senin (10/3/2025).

Kata dia, anggaran sementara dari Pemkab Serang sebesar Rp11,5 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Belanja Tak Terduga (BTT).

Sementara, di KPU Kabupaten Serang ada sisa anggaran sebesar atau Silpa sebesar Rp8,3 miliar dan Bawaslu Kabupaten Serang Rp2,4 miliar.

Ia juga menuturkan terkait Pemprov Banten yang turut memberikan bantuan anggaran untuk kebutuhan PSU Pilkada Kabupaten Serang sebesar Rp27,74 miliar.

Anggaran dari Pemprov Banten tersebut akan digunakan untuk kebutuhan honorarium badan adhoc mulai dari PPK, PPS, KPPS, lalu untuk panwaslu kecamatan dan pengawas desa.

Baca Juga:13 Desa di Padarincang Serang Terdampak Banjir, 528 Rumah Terendam

"Alhamdulillah Pemprov Banten siap membantu, dengan bantuan anggarannya digunakan untuk honorarium badan adhoc milik KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini