Ingin Bepergian? Simak Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Hingga 16 Agustus 2021

Syarat tersebut diberlakukan setelah PPKM diperpanjang. Syarat Perjalan terbaru ini berlaku sejak 11 Agustus 2021.

Hairul Alwan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 08:43 WIB
Ingin Bepergian? Simak Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Hingga 16 Agustus 2021
Arus penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tetap normal meski ada pengalihan penerbangan dari dan ke Bandara Halim Perdanakusuma akibat pesawat Trigana Air tergelincir, Sabtu (20/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali membatasi aktifitas kita di luar rumah dan bepergian ke luar kota.

Namun, ternyata kita masih tetap bisa pergi asal memenuji syarat perjalanan terbaru.

Syarat tersebut diberlakukan setelah PPKM diperpanjang. Syarat Perjalan terbaru ini berlaku sejak 11 Agustus 2021.

Diketahui, keputusan memperpanjang PPKM sendiri dilakukan di area Jawa dan Bali, untuk Level 4, 3, dan 2, mulai 10-16 Agustus 2021.

Baca Juga:Dampak PPKM, Tissa Biani Pusing Jadwal Syuting Jadi Tak Menentu

Dengan diumumkannya perpanjangan PPKM, disampaikan pula syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk jarak jauh terbaru.

SuaraBanten.id merangkum syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk dalam Jawa-Bali, luar Jawa dan Bali dan perjalanan luar negeri.

Sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh warga yang hendak melakukan perjalan sebagai berikut:

Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah pulau Jawa dan Bali diatur tanpa melihat level, dan berlaku seragam.

Kedatangan atau keberangkatan dari atau keluar wilayah Jawa dan Bali harus memiliki kartu vaksin minimum dosis pertama.

Baca Juga:Peraturan Lengkap Transportasi Selama Perpanjangan PPKM Hingga 16 Agustus 2021

Perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR dengan jarak maksimal 2 x 24 jam.

Untuk moda transportasi darat dan laut, harus melakukan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau antigen 1 x 24 jam.

Perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa dan Bali sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dibuktikan dengan kartu vaksin untuk perjalanan udara, dengan tambahan berkas hasil tes negatif antigen 1 x 24 jam.

Untuk pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin, maka tetap diwajibkan melakukan RT-PCR 2 x 24 jam.

Untuk pelaku moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan wajib melakukan RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.

Syarat Perjalanan Terbaru untuk Luar Jawa dan Bali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini