Untuk moda transportasi darat dan laut, harus melakukan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau antigen 1 x 24 jam.
Perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa dan Bali sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dibuktikan dengan kartu vaksin untuk perjalanan udara, dengan tambahan berkas hasil tes negatif antigen 1 x 24 jam.
Untuk pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin, maka tetap diwajibkan melakukan RT-PCR 2 x 24 jam.
Untuk pelaku moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan wajib melakukan RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
Baca Juga:Dampak PPKM, Tissa Biani Pusing Jadwal Syuting Jadi Tak Menentu
Syarat Perjalanan Terbaru untuk Luar Jawa dan Bali
Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.
Untuk perjalanan udara, wajib melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam.
Untuk perjalanan dengan moda transportasi lain pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
Baca Juga:Peraturan Lengkap Transportasi Selama Perpanjangan PPKM Hingga 16 Agustus 2021
Aturan Perjalanan Luar Negeri setelah PPKM Diperpanjang