Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang

Direktur PT Artha Eka Global berinisial, SEW (44) diamankan Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Hairul Alwan
Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:40 WIB
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
Penangkapan SEW petinggi pelaku memanipulasi takaran minyak goreng MinyaKita dan Djernih di Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/3/2025). [ANTARA/HO-Polda Banten]

SuaraBanten.id - Bos atau Direktur PT Artha Eka Global berinisial, SEW (44) diamankan Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten di Karawang, Jawa Barat terkait manipulasi takaran MinyaKita.

Diketahui, PT Artha Eka Global merupakan perusahaan yang melakukan manipulasi takaran minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih.

"Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW selaku Direktur PT Artha Eka Global di Daerah Karawang, Jawa Barat," kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudis Wibisana dikutip dari ANTARA, Jumat (14/3/2025).

Kata Yudis, SEW tersangkut kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan perindustrian atau perdagangan minyak goreng tanpa memiliki dokumen dan izin yang harus dipenuhi.

Baca Juga:Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain

Hal tak dipeniuhi yakni, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran," ujarnya.

Kata dia, SEW mempunyai peran sebagai pemasok botol kemasan ukuran satu liter, kardus MinyaKita, dan minyak goreng Djernih, dan label kemasan botol plastik.

Tempat kejadian perkara manipulasi MinyaKita itu di Kampung Kalampean, RT. 001/RW.004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37)," paparnya.

Baca Juga:Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi

Selain itu, SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merek MinyaKita dan Djernih, serta menjual dan mengedarkan MinyaKita dan Djernih yang volumenya dikurangi.

Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap SEW.

"Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SEW sebagai tersangka. Jadi, siang ini SEW diperiksa sebagai tersangka," ujarnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak