Gubernur Wahidin Pecat 4 PNS karena Jadi Provokator Kisruh di Dinkes Banten

Pemecatan itu karena empat orang mantan pejabat itu diduga menjadi provokator mundurnya puluhan pejabat Dinkes Provinsi Banten.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Juni 2021 | 14:22 WIB
Gubernur Wahidin Pecat 4 PNS karena Jadi Provokator Kisruh di Dinkes Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim [Ist]

SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim pecat 4 PNS eks pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Mereka dipecat karena mundur dari jabatannya.

Pemecatan itu karena empat orang mantan pejabat itu diduga menjadi provokator mundurnya puluhan pejabat Dinkes Provinsi Banten.

“Yang dipecat empat orang, karena mereka mau mengundurkan diri, (dari) eselon III dan IV sekdis dan Kabid,” tegas Wahidin Halim usai melantik 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten yang baru, Senin (14/6/2021).

Kepada para pejabat Dinkes yang baru, lanjut Wahidin Halim, dirinya meminta untuk tak mengulagi tindakan yang dilakukan oleh pejabat lama.

Baca Juga:Baru Dilantik, Gubernur Wahidin Minta 20 Pejabat Dinkes Banten Tidak Nyolong

“Jangan lagi-lagi mengulangi seperti para pejabat terdahulu. Tidak ada kemungkinan lagi. Karena mereka yang sudah mundur itu pasti menyesal,” katanya.

Gubernur Banten Wahidin Halim (BantenHits.com)
Gubernur Banten Wahidin Halim (BantenHits.com)

Bagi pejabat yang mundur, Wahidin Halim memastikan, orang-orang tersebur berstatus non job.

“Nasibnya non job, terakhir dipecat. Sampai dia pensiun, karena non job kan tidak ada batas waktunya. Kita lihat saja nanti, setiap 3 bulan kita lakukan evaluasi, gimana kinerjanya. Maksimal tidak, loyalitas tidak,” ujarnya.

“Apalagi orang (pejabat) sumpahnya di situ, (harus) tanggung jawab, etika itu sudah cukup menekankan sumpah jabatan sebagai abdi negara, sebagai ASN harus mau diberikan tugas dimanapun. Itu saja, sebagai sumpah jabatan. Laksanakan tugas dan tanggungjawab,” sambungnya.

Diketahui, 20 orang pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terhadap peserta yang mengikuti proses pengisian jabatan secara terbuka. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/Kep.112-BKD/2021 tanggal 14 Juni 2021. Proses pengisian secara terbuka dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:Asal Usul Teluknaga Tangerang, Gerbang Masuk Pendatang China ke Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini