Baru Dilantik, Gubernur Wahidin Minta 20 Pejabat Dinkes Banten Tidak Nyolong

Ke-20 pejabat baru itu dilantik menggantikan 20 pejabat lama yang mengundurkan diri.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Juni 2021 | 13:40 WIB
Baru Dilantik, Gubernur Wahidin Minta 20 Pejabat Dinkes Banten Tidak Nyolong
Gubernur Banten Wahidin Halim (Suara.com/Alwan)

SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim minta 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten tidak mencuri uang rakyat alias korupsi. Ke-20 pejabat baru itu dilantik menggantikan 20 pejabat lama yang mengundurkan diri.

Wahidin Halim menjelaskan dirinya bersama Wakil Gubernur berusaha melakukan reformasi birokrasi serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Pemprov Banten.

Salah satunya dengan mencukupkan tunjangan kinerja dan meningkatkan disiplin pegawai.

“Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil, red) dicukupkan bukan dikayakan. Jangan mengambil uang rakyat,” tegas WH saat melantik 20 pejabat baru di halaman Kantor Dinkes Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:Kasus Suap Banprov Indramayu, Penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah Ditambah 30 Hari

Wahidin Halim menilai pangkat dan kedudukan adalah amanah.

Gubernur Banten Wahidin Halim [Ist]
Gubernur Banten Wahidin Halim [Ist]

“Bahwa jabatan bisa turun bisa naik. Jabatan apa yang kita miliki adalah amanah harus dijaga dan dilaksanakan. Kita wajib bersyukur atas rahmat Allah SWT. Anda adalah abdi, berbakti pada bangsa dan negara. Bukan kepada Gubernur atau kelompok dan golongan tertentu. Kepada bangsa Anda berkhidmat. Loyalitas kita pada Negara,” ujar Wahidin Halim.

Sementara, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin menyatakan, pejabat yang dilantik merupakan hasil assesment serta memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan jabatan.

“20 orang pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terhadap peserta yang mengikuti proses pengisian jabatan secara terbuka. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/Kep.112-BKD/2021 tanggal 14 Juni 2021. Proses pengisian secara terbuka dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara,” kata Komarudin.

Dijelaskan Komarudin, proses pengisian secara terbuka ini bertujuan agar proses pengisian jabatan lebih objektif, transparan dan akuntabel. Sehingga didapatkan pejabat yang berkompeten, berintegritas, dan berkinerja tinggi.

Baca Juga:Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi PT Asabri yang Akan Dilelang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak