SuaraBanten.id - Puluhan pejabat Dinkes Provinsi Banten mengundurkan diri. Pengunduran diri mereka diduga buntut dari penetapan tersangka kasus pengadaan masker KN95.
"Kami bekerja penuh ketakutan," salah satu kutipan dalam surat pengunduran diri puluhan pegawai eselon III dan eselon IV itu. Sebanyak 20 pegawai mengundurkan diri bahkan membuat surat pengunduran diri lengkap dengan tanda tangan bermaterai 10.000.
Pejabat Dinkes Provinsi Banten, ramai-ramai mengundurkan diri. Diduga kuat, pengunduran diri itu disebabkan akibat kasus korupsi pengadaan masker di Lingkungan Dinkes Provinsi.
Beredar luas di pesan singkat WhatsApp, pernyataan sikap dari para pejabat Dinkes yang dituangkan dalam hitam di atas putih, dan ditanda tangani bermaterai 10.000
Baca Juga:Habis Raffi Ahmad Beli Cilegon FC, Kini Atta Halilintar Incar PSG Pati
Surat pernyataan sikap tersebut dikeluarkan pada 28 Mei 2021, dan ditujukan pada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.
![Surat pengunduran diri pejabat eselon III dan IV Dinkes Provinsi Banten [IST]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/01/71725-surat-pengunduran-diri-pejabat-eselon-iii-dan-iv-dinkes-provinsi-banten-ist.jpg)
Dalam pernyataan sikap itu pejabat yang mengundurkan diri menuangkan bentuk kekecewaan terhadap pimpinan mereka selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Berikut pernyataan pengunduran diri para Pejabat Dinkes Provinsi Banten.
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, pejabat eselon III dan IV di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan ini menyatakan bahwa.
"Selama ini kami telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang penuh tekanan dan intimidasi kondisi tersebut membuat kami bekerja dan tidak nyaman penuh rasa ketakutan," ujar seluruh pejabat Dinkes di dalam tulisan.
Baca Juga:Tuding Donasi Palestina Ustaz Adi Hidayat Ilegal, Ini Penjelasan Akedimisi UI
"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami bernama ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," tambahnya.