Polisi Tangerang Selatan Fokus Pulihkan Trauma Bocah Perempuan Digebukin WH

Bocah perempuan dimaki dan dipukuli WH itu sejak semalam dibawa unit PPA Polres Tangerang Selatan.

Hairul Alwan
Jum'at, 21 Mei 2021 | 13:04 WIB
Polisi Tangerang Selatan Fokus Pulihkan Trauma Bocah Perempuan Digebukin WH
Tangkapan layar anak korban digebukin WH dibawa Unit PPA Polres Tangsel [Ist]

SuaraBanten.id - Polres Tangerang Selatan fokus pemulihan trauma yang dialami bocah perempuan digebukin WH.

Bocah perempuan dimaki dan dipukuli WH itu sejak semalam dibawa unit PPA Polres Tangerang Selatan. WH Ditangkap Polisi di dekat kosannya di Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, saat ini, polisi sedang berkonsentrasi terhadap mitigasi trauma korban.

"Kami sedang berkonsentrasi memulihkan trauma korban," kata Kapolres.ocah perempuan itu

Baca Juga:Bapak Siksa Anak di Serpong Saat Istrinya Jadi TKW di Malaysia

Kata Iman, sejak WH diamankan Kamis (20/5/2021) malam, polisi sedang berupaya menghubungi keluarga korban.

"Neneknya (korban) di Bekasi, dan kami belum mendapatkan kontak person, tetapi terus kami berupaya menghubungi," ungkapnya.

Iman menuturkan, kecemburuan menjadi motif kejahatan, lantaran tersangka sudah bercerai dengan ibu korban, alias istrinya.

WH kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur setelah video yang direkamnya viral di media sosial. Ironisnya, korban yang berjenis kelamin perempuan yang dianiaya WH adalah anak kandungnya sendiri.

Iman mengungkapkan, motif penyiksaan tersangka kepada korban yang baru berusia lima tahun. "Motif berdasarkan pemeriksaan dari tersangka cemburu terhadap ibu si anak sehingga melampiaskan terhadap anak tersebut," kata Kapolres, Jumat (21/5/2021)

Baca Juga:WH, Bapak Siksa Anak Perempuan di Serpong Terancam Penjara 5 Tahun

Saat ini tersangka yang tidak bekerja, sedang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Tangsel.

"Ibunya TKW di Malaysia sudah dua tahun. Ayahnya cemburu kepada istrinya. Selama ini berdasarkan wawancara dengan korban, si anak (tinggal) hanya berdua dengan ayahnya saja," ujar Kapolres.

Terancam Lima Tahun Penjara
AKBP Iman menyatakan tersangka dijerat pasal 80 tentang UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya lima tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," kata AKBP Iman.

AKBP Iman menjelaskan, tersangka merekam aksi kekerasan terhadap anak perempuannya dalam keadaan sadar.

"Pelaku secara sadar memvideoin kemarin dan dikirim ke ibunya (ibu korban)," kata dia.

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah dua kali menyiksa anak perempuannya. Pertama dilakukan pada Maret 2021.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak