Polisi Tangerang Selatan Fokus Pulihkan Trauma Bocah Perempuan Digebukin WH

Bocah perempuan dimaki dan dipukuli WH itu sejak semalam dibawa unit PPA Polres Tangerang Selatan.

Hairul Alwan
Jum'at, 21 Mei 2021 | 13:04 WIB
Polisi Tangerang Selatan Fokus Pulihkan Trauma Bocah Perempuan Digebukin WH
Tangkapan layar anak korban digebukin WH dibawa Unit PPA Polres Tangsel [Ist]

"Ibunya TKW di Malaysia sudah dua tahun. Ayahnya cemburu kepada istrinya. Selama ini berdasarkan wawancara dengan korban, si anak (tinggal) hanya berdua dengan ayahnya saja," ujar Kapolres.

Terancam Lima Tahun Penjara
AKBP Iman menyatakan tersangka dijerat pasal 80 tentang UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya lima tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," kata AKBP Iman.

AKBP Iman menjelaskan, tersangka merekam aksi kekerasan terhadap anak perempuannya dalam keadaan sadar.

Baca Juga:Bapak Siksa Anak di Serpong Saat Istrinya Jadi TKW di Malaysia

"Pelaku secara sadar memvideoin kemarin dan dikirim ke ibunya (ibu korban)," kata dia.

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah dua kali menyiksa anak perempuannya. Pertama dilakukan pada Maret 2021.

REKOMENDASI

News

Terkini