SuaraBanten.id - Bapak siksa anak di Serpong terancam penjara 5 tahun. Bapak tega itu adalah WA, berusia 35 tahun.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan motif penyiksaan tersangka kepada korban perempuan itu yang baru berusia lima tahun.
Saat ini tersangka yang tidak bekerja, sedang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Tangsel.
Kapolres mengungkapkan, kecemburuan yang menjadi motif kejahatan, lantaran tersangka sudah bercerai dengan ibu korban, alias istrinya. Untuk saat ini, polisi sedang berkonsentrasi terhadap mitigasi trauma korban.
Baca Juga:Terkuak Motif Suami Siksa Anak di Tangsel, Cemburu Istri yang jadi TKW
"Kami sedang berkonsentrasi memulihkan trauma korban," kata Kapolres.
Saat ini polisi pun sedang berupaya menghubungi keluarga korban.

"Neneknya (korban) di Bekasi, dan kami belum mendapatkan kontak person, tetapi terus kami berupaya menghubungi," jelasnya.
AKBP Iman menyatakan tersangka dijerat pasal 80 tentang UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya lima tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," kata AKBP Iman.
Baca Juga:Warga Kelapa Dua Rusuh Gegara Toa Masjid, Oknum Minta Geser Toa Saat Adzan
AKBP Iman menjelaskan, tersangka merekam aksi kekerasan terhadap anak perempuannya dalam keadaan sadar.