SuaraBanten.id - Bapak siksa anak di Serpong terancam penjara 5 tahun. Bapak tega itu adalah WA, berusia 35 tahun.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan motif penyiksaan tersangka kepada korban perempuan itu yang baru berusia lima tahun.
Saat ini tersangka yang tidak bekerja, sedang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Tangsel.
Kapolres mengungkapkan, kecemburuan yang menjadi motif kejahatan, lantaran tersangka sudah bercerai dengan ibu korban, alias istrinya. Untuk saat ini, polisi sedang berkonsentrasi terhadap mitigasi trauma korban.
Baca Juga:Terkuak Motif Suami Siksa Anak di Tangsel, Cemburu Istri yang jadi TKW
"Kami sedang berkonsentrasi memulihkan trauma korban," kata Kapolres.
Saat ini polisi pun sedang berupaya menghubungi keluarga korban.
"Neneknya (korban) di Bekasi, dan kami belum mendapatkan kontak person, tetapi terus kami berupaya menghubungi," jelasnya.
AKBP Iman menyatakan tersangka dijerat pasal 80 tentang UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya lima tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," kata AKBP Iman.
Baca Juga:Warga Kelapa Dua Rusuh Gegara Toa Masjid, Oknum Minta Geser Toa Saat Adzan
AKBP Iman menjelaskan, tersangka merekam aksi kekerasan terhadap anak perempuannya dalam keadaan sadar.
"Pelaku secara sadar memvideoin kemarin dan dikirim ke ibunya (ibu korban)," kata dia.
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah dua kali menyiksa anak perempuannya. Pertama dilakukan pada Maret 2021.
"Saat ini kami sedang konsentrasi memulihkan trauma korban," kata Kapolres.
Sebelumnya viral sebuah video kekerasan seorang pria kepada anak perempuan, beredar di media sosial. Dalam video itu, pria yang diketahui sebagai bapak kandung menyiksa anak perempuannya, seperti menampar dan mencekik.
Sebelumnya viral sebuah video kekerasan seorang pria kepada anak perempuan, beredar di media sosial. Dalam video itu, pria yang diketahui sebagai bapak kandung menyiksa anak perempuannya, seperti menampar dan mencekik. Dalam video tersebut, sang anak terlihat pasrah ketika disiksa ayahnya.
Selain melakukan kekerasan fisik, pelaku juga membentak dan memaki anaknya.
Ketika mendapatkan siksaan seperti dicekik dan dibanting, korban tidak melawan dan hanya diam saja dengan tatapan mata kosong.
"Gue siksa anak lu. Lu lihat nih," ucap pelaku.
Penyiksaan itu disebut terjadi di sebuah kamar kos di daerah Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan. Sang anak yang ditampar berkali-kali, dijambak, hingga kepalanya terjerembab di atas kasur, tidak berdaya dan hanya terdiam lesu.
Sambil merekam aksinya, pelaku melontarkan umpatan yang ditujukan kepada ibu korban, istri pelaku. Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban.
"Gue mampusin nih anak lu," kata pelaku dalam video tersebut.
Pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan. Sementara korban diselamatkan dan dievakuasi polisi untuk mendapatkan perawatan.