Kredit DP Rumah Nol Persen Berlaku Hari Ini, Cek Syaratnya

Relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan ekonomi paska pandemi virus corona, khususnya di sekor properti.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 Maret 2021 | 15:40 WIB
Kredit DP Rumah Nol Persen Berlaku Hari Ini, Cek Syaratnya
Pembangunan rumah subsidi. [Dok Kementerian PUPR]

SuaraBanten.id - DP rumah nol persen berlaku di seluruh Indonesia mulai, Senin (1/3/2021) hari ini. DP rumah nol persen ini melalui skema kebijakan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti oleh Bank Indonesia.

Relaksasi DP rumah ini maksimal 100 persen mulai 1 Maret 2021. Konsumen bisa membeli rumah tanpa uang muka atau DP rumah nol persen.

Relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan ekonomi paska pandemi virus corona, khususnya di sekor properti.

Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini berarti calon pembei bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Baca Juga:Nasabah Bisa Ganti Kartu ATM Ber-chip di Semua Cabang BRI, Tak Perlu Bayar!

Seluruh pembiayaan properti bahkan bisa dibeli oleh konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.

Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan.

Relaksasi LTV/FTV direncanakan akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan akan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun sehubungan dengan kondisi ekonomi kedepannya.

Pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari langkah BI sebagai tindak lanjut sinergi Kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).

Pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen diberikan kepada bank dengan risiko non-performing loan/non financing loan (NPL/NPF) kurang dari 5 persen.

Baca Juga:BI Berencana Membuat Uang Digital, CEO Indodax Buka Suara

Terkait dengan tipe rumah yang mendapat pelonggaran DP KPR 0 persen disebutkan kelonggaran sebesar tersebut di atas diperuntukkan kepada rumah tapak dan rusun berdimensi 21 meter persegi hingga lebih dari 70 meter persegi, serta rukan.

Rumah tapak maupun rumah susun yang memiliki tipe kurang dari 21 akan mendapatkan kelonggaran LTV/FTV 100 persen, meski bank memiliki risiko NPL/NPF lebih dari 5 persen.

Lebih jelasnya, skema pemberian DP KPR 0 persen ini diberikan kepada perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah ( Non performing Loan/NPL) di bawah atau maksimal sampai 5 persen.

Dengan perbankan yang memenuhi syarat tersebut, maka konsumen atau nasabahnya bisa mendapatkan DP 0 persen untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70, dan tipe 70 ke atas.

Pemberian DP KPR 0 persen diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya. Sedangkan skema pemberian DP KPR 0 persen kepada perbankan yang NPL-nya melebihi 5 persen maka pembiayaan bank untuk DP menjadi 95 persen unyuk tipe yang sama.

Sementara untuk tipe yang lebih kecil dari 21 akan tetap diberikan DP 0 persen atau pembiayaan bank 100 persen untuk kepemilikan pertama. Kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya menjadi 95 persen.

Sekali lagi, ketentuan DP KPR 0 persen ini akan berlaku pada 1 Maret sampai 31 Desember 2021. Kalau Anda sudah punya rencana untuk beli rumah silahkan hubungi pihak developer dan bank yang Anda percaya.

Demikian kabar menarik terkait dengan keputusan BI memberikan relaksasi pada sektor properti berupa DP KPR 0 persen. Ini kesempatan yang bagus bagi Anda yang berminat untuk membeli properti tahun ini. Semoga beruntung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak