Kredit DP Rumah Nol Persen Berlaku Hari Ini, Cek Syaratnya

Relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan ekonomi paska pandemi virus corona, khususnya di sekor properti.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 Maret 2021 | 15:40 WIB
Kredit DP Rumah Nol Persen Berlaku Hari Ini, Cek Syaratnya
Pembangunan rumah subsidi. [Dok Kementerian PUPR]

Rumah tapak maupun rumah susun yang memiliki tipe kurang dari 21 akan mendapatkan kelonggaran LTV/FTV 100 persen, meski bank memiliki risiko NPL/NPF lebih dari 5 persen.

Lebih jelasnya, skema pemberian DP KPR 0 persen ini diberikan kepada perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah ( Non performing Loan/NPL) di bawah atau maksimal sampai 5 persen.

Dengan perbankan yang memenuhi syarat tersebut, maka konsumen atau nasabahnya bisa mendapatkan DP 0 persen untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70, dan tipe 70 ke atas.

Pemberian DP KPR 0 persen diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya. Sedangkan skema pemberian DP KPR 0 persen kepada perbankan yang NPL-nya melebihi 5 persen maka pembiayaan bank untuk DP menjadi 95 persen unyuk tipe yang sama.

Baca Juga:Nasabah Bisa Ganti Kartu ATM Ber-chip di Semua Cabang BRI, Tak Perlu Bayar!

Sementara untuk tipe yang lebih kecil dari 21 akan tetap diberikan DP 0 persen atau pembiayaan bank 100 persen untuk kepemilikan pertama. Kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya menjadi 95 persen.

Sekali lagi, ketentuan DP KPR 0 persen ini akan berlaku pada 1 Maret sampai 31 Desember 2021. Kalau Anda sudah punya rencana untuk beli rumah silahkan hubungi pihak developer dan bank yang Anda percaya.

Demikian kabar menarik terkait dengan keputusan BI memberikan relaksasi pada sektor properti berupa DP KPR 0 persen. Ini kesempatan yang bagus bagi Anda yang berminat untuk membeli properti tahun ini. Semoga beruntung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini