SuaraBanten.id - Pelantikan dua kepala daerah untuk Kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang semula direncanakan pada 17 Februari 2021 mendatang kembali diundur. Hal itu mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 120/738/OTDA.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan perihal pengunduran jadwal pelantikan dua kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 kemarin.
Dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), untuk kesinambungan pemerintahan, sehubungan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon pada 17 Februari 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim berencana mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang dan Wali Kota Cilegon.
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 3 Februari 2021, juga disebutkan bahwa masa tugas pelaksana harian hingga pengangkatan Penjabat Bupati dan Walikota atau Bupati dan Walikota terpilih.
Baca Juga:Ratusan Rumah Kebanjiran di Taman Sari karena Sungai Madaksa Meluap
Asda I Setda Pemprov Banten, Septo Kalnadi mengakui sudah menerima surat dari Mendagri terkait permintaan pengangkatan Plh Bupati Serang dan Walikota Cilegon. Terkait hal tersebut, dalam waktu dekat ini Gubernur Banten akan segera melakukan pengangkatan Plh kepala daerah sesuai dengan surat Kemendagri.
“Mengapa Mendagri meminta gubernur mengangkat pelaksana harian, ya itu kewenangan Mendagri, silakan teman-teman tanyakan ke Kemendagri,” kata Septo, Minggu (7/2/2021).
Ditanya pejabat mana yang akan menjadi pelaksana harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon, Septo mengatakan, dalam surat Kemendagri sudah jelas disebutkan bahwa yang diangkat menjadi pelaksana harian adalah Sekda Kabupaten Serang dan Sekda Kota Cilegon.
Perihal Sekda Kota Cilegon yang masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Sekda Cilegon, Septo menilai, hal itu tidak masalah. “Pj Sekda, seperti di Cilegon juga bisa (diangkat menjadi pelaksana harian Walikota Cilegon,” katanya.
Berkaitan dengan kewenangan pelaksana harian walikota dan bupati, lanjut Septo, tidak boleh melaksanakan atau membuat kebijakan strategis, seperti pelantikan pejabat. Pelaksana harian, kata dia, hanya melaksanakan tugas-tugas harian bupati dan walikota.
Baca Juga:Waduh! Ini Penyebab Perumahan Cikande Jadi Langganan Banjir
Berapa lama kira-kira masa jabatan pelaksana harian, Septo mengatakan, biasanya tidak lama. “Kurang dari satu bulan atau sekitar sebulan,” ujarnya.
Apakah potensi penundaan pelantikan Bupati Serang dan Walikota Cilegon, karena menunggu kelengkapan persyaratan administrasi, Septo mengatakan, berkas sudah lengkap dan sudah dikirim ke Kemendagri pada 4 Februari 2021.
“Dokumennya di-scan dan dikirim ke SIOLA Ditjen Otda Kemendagri,” ujar Septo.