SuaraBanten.id - Bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Serang yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, baik sim A maupun SIM C, anda bisa memanfaatkan layanan sim keliling.
Disarankan, apabila anda merencakan untuk memperpanjang SIM dengan layanan ini bisa datang lebih awal. Pasalnya, formulir yang tersedia hanya terbatas. Warga juga disarankan bawa alat tulis sendiri guna mempermudah proses.
Layanan SIM keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C dan tidak melayani pembuatan SIM baru maupun memperpanjang SIM yang sudah mati.
Berikut ini syarat dan waktu untuk lebih detailnya.
Baca Juga:Beraksi di Rumah Sepi, Dua Pencuri Motor Asal Lampung Dibekuk Warga
Jadwal SIM Keliling Serang Februari 2021:
Hari Senin – Ciruas (Depan Pos Lantas)
Hari Selasa – Kragilan (depan RM padang gumarang)
Hari Rabu – Pasar Petir
Hari Kamis – Taman Kramatwatu
Hari Jum’at – Kasemen (samping gerai SAMSAT Kasemen)
Waktu pelaksanaan Layanan SIM Keliling:
Mulai dari jam 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Alun-alun kota Serang, 08.00 sampai 16.30 WIB.
Baca Juga:Penuh Rumput dan Coretan Dinding, Penampakan Pasar Kopo Angker
Minggu pagi, alun-alun Kota Serang 06.00 sampai 09.00 WIB (kondisional)
Syarat perpanjang SIM A atau SIM C:
KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku
Fotocopi KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku
Bukti cek kesehatan
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya habis tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.