SuaraBanten.id - Kejaksaan Agung periksa anak Wali Kota Serang Syafrudin, Sandy Bela Sakti terkait kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten.
Sandy Bela Sakti sudah dipanggil. Dia diperiksa, Senin (1/2/2021) kemarin.
Pemeriksaan terhadap Sandy Bela Sakti tertuang dalam surat permintaan keterangan Kejagung bernomor B-41/F.2/Fd.1/01/2021 pada 19 Januari 2021.
Selain Sandy Bela Sakti, Kejagung juga melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang terkait dugaan gratifikasi. Namun, Leo belum mengungkap perkara yang tengah dilakukan Kejagung di lingkungan Pemkot Serang, karena masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:Anak Wali Kota Serang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Gratifikasi
“Iya benar, kami telah melakukan pemanggilan saudara Sandy Bela Sakti untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Ini masih penyelidikan, kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Leo juga enggan menjelaskan, apakah kasus ini akan melibatkan Wali Kota Serang Syafrudin.
“Keterangan tambahan nanti saja ya, ini masih penyelidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan Kejagung harus bergerak cepat terhadap kasus ini.
Baca Juga:Rugikan Negara Rp 23 Triliun, Ini Kronologi Kasus Korupsi Asabri
“Kejagung harus bergerak cepat karena ini perintah undang-undang. Setiap perkara yang ditemukan bukti awal, Kejagung harus bergerak cepat,” tegasnya.
Selain itu, Boyamin menilai gratifikasi juga bagian dari korupsi.
“Gratifikasi juga bagian korupsi. Seharusnya gratifikasi dan pencucian uang,” tutupnya.