E-Tilang Mulai Berlaku di Kota Serang, Ini Lokasinya

Disampaikan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang di tiga titik Kota Serang.

M Nurhadi
Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:18 WIB
E-Tilang Mulai Berlaku di Kota Serang, Ini Lokasinya
ILUSTRASI-Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraBanten.id - Bagi anda warga Banten diharapkan membawa surat-surat kendaraan serta alat pengaman berkendara saat anda menggunakan kendaraa. Pasalnya, mulai hari ini Ditlantas Polda Banten akan menerapkan tilang elektronik atau e-tilang.

E-tilang jadi salah satu program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021 mendatang. Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten juga akan melaksanakan pra e-tilang pada 1-31 Maret 2021.

CCTV yang tersebar di berbagai titik akan merekam semua aktivitas lalu lintas sehingga pengendara yang melanggar peraturan akan terlihat dan data pengendara berupa plat nomor kendaraan akan diterima polisi.

Dengan data ini kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku dilanjutkan dengan bukti tilang kendaraan yang dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga:Kota Serang Umumkan Pembatasan Warga Selama PPKM Sampai 8 Februari

Pemilik kendaraan kemudian bisa memeroses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat. 

Disampaikan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang di tiga titik Kota Serang.

Titik tersebut yakni Jalan Veteran, Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang.

“Kita akan terapkan di tiga titik,” kata Rudi ditemui Bantennews (jaringan Suara.com) di Mapolda Banten, Jumat (5/2/2021).

Saat ini, Ditlantas Polda Banten mempersiapkan  infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pihak bank dan Dinas Pendapatan Daerah.

Baca Juga:Kota Serang Banjir Sampah Selama Pandemi COVID-19, 800 Ton Numplek

Bentuk pelanggaran yang akan ditindak antara lain tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, menerabas Marka jalan. Bentuk pelanggaran secara visual akan dikirim dengan tampilan diperbesar (zoom) kepada pelanggar.

Apabila sistem e-tilang ini berlaku efektif, maka kedepan tidak ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara konvensional. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini