Kota Serang Umumkan Pembatasan Warga Selama PPKM Sampai 8 Februari

Hal ini guna memperketat protokol kesehatan (prokes) di dalam kegiatan masyarakat Kota Serang.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 Februari 2021 | 15:29 WIB
Kota Serang Umumkan Pembatasan Warga Selama PPKM Sampai 8 Februari
Wali Kota Serang Syafrudin ditemui di Gedung PKPRI Kota Serang, Rabu(23/12/2020). [Suara.com/Feby Sahri Purnama]

SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Serang berlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama sampai tanggal 8 Febuari 2021.

Hal ini guna memperketat protokol kesehatan (prokes) di dalam kegiatan masyarakat Kota Serang.

“Yang pertama kami intruksikan itu sudah jelas pemperketat protokol kesehatan, kemudian kegiatan masyarakat baik WHM maupun WHO antara 70 persen dan 30 persen itu sudah diterapkan,” kata Wali Kota Serang, Syafrudin dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 Bersama Pemerintah Pusat, melalui video conference yang dilaksanakan di kantor Diskominfo Kota Serang.

Untuk perdagangan Kota Serang seperti restoran dan lain sebagainya itu juga diberlakukan 30 persen dan kegiatan keagamaan 50 persen sesuai dengan intruksi pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Baca Juga:Dikritik Presiden PPKM tidak Efektif, Pemkot Bandung akan Lakukan Ini

“Jadi sudah kami lakukan dipertegas oleh intruksi pada malam ini yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman,” jelasnya.

Wali Kota Serang juga menyebutkan bahwa, PPKM ini sudah otomatis diterapkan di Kota Serang meskipun wilayahnya tidak masuk zona tersebut.

“Kami akan mengikuti, tapi sudah dikeluarkan intruksi Wali Kota nomor 01 tahun 2020 ini penerapan PPKM,” ungkapnya.

Ia juga mempertegas bahwa, yang ditekankan oleh pemerintah pusat pada malam hari ini adalah disiplin masyarakat yang mana disiplin masyarakat tersebut disiplinnya dari 35 sampai 40 persen.

“Kami juga sudah menekankan kepada masyarakat untuk disiplin memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Serta penegakan disiplin dari petugas Satpol PP, TNI-Polri dan lainnya untuk penerapan yang betul-betul ketat,” paparnya.

Baca Juga:Melawan, Pria Bawa Sabu Ditinju Petugas Satgas Covid-19 Bandar Lampung

Wali Kota menyebutkan sudah menerapkan sanksi mulai dari sanksi sosial dan sampai sanksi denda adrimistrasi sebesar 50 ribu yang akan masuk dalam kas daerah.

“Sanki sudah di terapkan, Kota Serang banyak peningkatan, sebenarnya data hari ini bukan hari ini tapi data 14 hari lalu makanya banyak penularan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak