SuaraBanten.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten memutuskan untuk menghentikan pengoperasian resin plant PT Dover Chemical, di areal bangunan yang mengalami ledakan pada Selasa pekan lalu (22/12/2020).
Dikutip dari BantenNews.co.id, jejaring SuaraBanten.id, keputusan ini disampaikan dalam gelar ekspose Disnakertrans Banten, Selasa kemarin (29/12/2020) setelah tim yang terdiri dari penyidik tenaga kerja bersama tenaga spesialis lingkungan kerja dan spesialis pesawat tenaga produksi terjun ke lokasi ledakan.
"Indikasi munculnya ledakan ada beberapa hal. Yaitu terjadi karena vessel di resin plant yang mengalami over heating atau panas yang tidak terkendali pada saat pembuatan lem resin. Lalu temperatur steam pemanas bereaksi akibat over heating, jadi produk menguap di dalam vessel dan tidak dikendalikan sehingga terjadilah pelepasan tekanan yang menimbulkan ledakan," demikian Penyidik Tenaga Kerja Disnakertrans Banten, Rachmatullah kepada BantenNews.co.id.
Dalam penelusurannya, Penyidik Tenaga Kerja Disnakertrans Banten juga menemukan adanya keterlambatan pencabutan listrik mesin steam pemanas lem resin dalam insiden yang terjadi saat perusahaan tengah berupaya meningkatkan kapasitas produksi.
Baca Juga:Ketua Komisi V DPRD Banten: PSBB Tidak Efektif, Hanya Seremonial Belaka
"Steam pemanas ini hanya dibatasi sampai 30 derajat Celsius, karena selebihnya bahan kimia akan panas dengan sendirinya. Ditambah adanya bahan campuran pembuatan resin yang berlebih sehingga tidak terkendali dan menimbulkan panas. Saat panas itu tak terkendali lalu disiram air, akhirnya meledak. Alasan mereka alurnya memang demikian untuk peredam, tapi ternyata meledak karena tidak bisa dikendalikan lagi," ujar Rachmatullah.
Dijelaskan, penghentian pengoperasian itu berlangsung sampai manajemen memenuhi kewajibannya atas hak tiga pegawai (sebelumnya diberitakan dua orang pegawai) yang menjadi korban ledakan.
"Kalau memang korban itu cedera, seperti apa penanganannya, termasuk hak istirahatnya karena trauma, lalu penyelesaian alat, setelah dinyatakan aman, barulah perintah penghentian produksi kami cabut. Rencananya surat penghentian itu akan kami serahkan besok," ucapnya.
Lebih jauh Rachmatullah menyayangkan sikap manajemen PT Dover Chemical yang dipandang kurang kooperatif dalam proses penyelidikan itu.
"Sayangnya pihak Dover tadi juga tidak dapat memenuhi undangan penyerahan data hari ini sebelum ekspose. Tapi tetap kami akan panggil, tadi mereka tidak dapat memenuhi panggilan karena beralasan tengah memenuhi panggilan dari Mabes Polri. Dalam peristiwa ini, kami akan menerapkan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja," katanya.
Baca Juga:Di Tengah Pandemi, Kawasan Wisata Banten Lama Tetap Ramai Pengunjung
Hingga berita ini diturunkan, Manager Human Resource and General Affair PT Dover Chemical, Dade Suparna yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya masih tidak merespon panggilan wartawan.