Tertangkap! Lima Terduga Korupsi Bantuan RTLH Senilai Rp 1 Miliar

Lima terduga pelaku korupsi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tertangkap.

Dythia Novianty
Selasa, 08 Desember 2020 | 08:37 WIB
Tertangkap! Lima Terduga Korupsi Bantuan RTLH Senilai Rp 1 Miliar
Para terduga korupsi dana RTLH diserahkan ke Kejari Lebak. [Bantenhits/Istimewa]

SuaraBanten.id - Lima terduga pelaku korupsi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tertangkap dan terancam masuk bui oleh Unit III Tipidkor Satuan Reserse Polres Lebak.

Kelima terduga adalah NTS salah satu anak dari mantan anggota DPR RI, kemudian A, S, UH dan CM. Kelimanya diduga telah menyalahgunakan bantuan RTLH tahun 2015 dengan anggaran Rp 1 Miliar.

"Jadi dalam pembangunannya ada pengurangan spesifikasi alias spek sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 551 juta,” kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com, Selasa (8/12/2020).

“Ini perkara tahun 2016, sekarang sudah tahap dua, jadi kelimanya sudah mendekam di Lapas Rangkasbitung,” tambahnya.

Baca Juga:Waduh! Banjir di Lebak Meluas hingga 18 Kecamatan

Ade menjelaskan ,setiap pelaku memiliki peranan masing-masing. Di mana, CM bersama S berperan mengajukan proposal ke Kementerian Sosial, mengelola sebagian dana bantuan yg diterima oleh kelompok penerima.

“CM mengelola sebagaian dana kelompok mawar 1 dan 2 desa Sukanegara, Kecamatan Muncang,” terangnya.

Sedangkan, NTS berperan mengelola dana bantuan yang diterima kelompok Pasir Kupa 1 dan 2, Kelompok Sangiangtanjung 1 dan 2 Kecamatan Kalanganyar.

Kemudian, lanjut Ade, A berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompom Sukamersari 1 dan 2 Kecamatan Kalanganyar.

“Kalau UH berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompok Cicengal dan Cilubang, Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik,” terangnya.

Baca Juga:Penyebab Banjir Bandang Lebak, 8 Jembatan Hancur dan 1.880 Rumah Terendam

Atas perbuatannya mereka terancam melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma didampingi Kanit Tipidkor Ipda Putu Ari Sanjaya membenarkan telah berhasil mengungkap kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 551 juta.

“Sudah tahap 2. Kita sudah serahkan tersangka dan barang buktinya juga. Yang jelas kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini