Bila Dirawat di Luar Daerah, Pasien COVID-19 Terancam Kehilangan Hak Pilih

Belum ditetapkan tata cara melayani pemilih yang dirawat di rumah sakit di luar tempatnya berdomisili.

RR Ukirsari Manggalani
Selasa, 01 Desember 2020 | 17:49 WIB
Bila Dirawat di Luar Daerah, Pasien COVID-19 Terancam Kehilangan Hak Pilih
Komisioner KPU Provinsi Banten, Nurhayat Santosa (kedua dari kanan) saat melakukan sosialisasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2020 di Kantor KPU Pandeglang.[BantenNews].

SuaraBanten.id - Kekinian, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten menyatakan belum ada aturan yang menjelaskan cara melayani pasien COVID-19 yang dirawat di luar daerah dalam menyalurkan hak pilihnya. Jadi ada kemungkinan si pasien kehilangan hak pilihnya.

Dikutip dari Banten News, mitra SuaraBanten.id, Komisioner KPU Provinsi Banten, Nurhayat Santosa menyatakan bahwa sesuai PKPU 6 tahun 2020 pasal 73 pasal 1 dijelaskan sebagai berikut.

Petugas KPPS dapat melayani hak pilih pasien COVID-19 yang sedang dirawat atau isolasi mandiri dengan cara mendatangi, serta mendapatkan persetujuan saksi dan pengawasan TPS dan tetap mengutamakan kerahasian pemilih.

Namun aturan itu hanya untuk pasien yang dirawat di rumah sakit atau sedang melakukan isolasi mandiri di dalam wilayah yang sedang melakukan pemilihan. Atau dengan kata lain bukan di luar daerah.

Baca Juga:Banten Akan Gelar Pilkada, Empat Kabupaten Masuk Zona Merah Corona

Sejauh ini, Nurhayat Santosa menyatakan KPU Provinsi Banten belum memiliki aturan tentang pelayanan bagi pemilih yang berada di luar daerah sehingga ia belum tahu harus melakukan apa.

"Ya (kemungkinan tidak bisa memilih), karena itu di luar wilayah. Pilkada mengurusi yang berada di wilayah setempat. Berbeda kalau Pemilu, yang di luar wilayah kewenangannya ada di KPU setempat, sebab Pilkada lebih spesifik di wilayah tertentu," ungkapnya pada Selasa (1/12/2020).

"Jadi untuk warga di sini (Pandeglang) yang dirawat di luar wilayah, kami belum ada regulasinya jadi belum tahu memperlakukan mereka seperti apa," tambahnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, warga yang sedang dirawat di fasilitas kesehatan atau sedang melakukan isolasi mandiri di rumah dengan catatan masih dalam satu wilayah, baru bisa dilayani petugas pemungutan suara setelah pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Lepas pukul 12.00 WIB petugas pemungutan suara, pengawas TPS dan saksi akan mendatangi lokasi pemilih yang sedang dirawat atau isolasi mandiri, supaya mereka bisa menyalurkan hak pilihnya. Data orang yang dirawat atau isolasi mandiri di dapatkan langsung dari tim gugus tugas COVID-19.

Baca Juga:APBD 2021 Banten Senilai Rp 16,15 Triliun Disahkan, Ini Rinciannya

"Kalau yang dirawat atau dikarantina akan dilayani pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Bagaimanapun yang harus diutamakan pemilih di TPS dulu. Tapi orang yang sakit bukan karena COVID-19 pun tetap akan kami layani," kata Nurhayat Santosa.

Bagi warga yang sedang dirawat di rumah sakit dan jaraknya jauh dari tempat tinggal pasien tetap akan dilayani petugas pemungutan suara yang berada paling dekat dengan lokasi rumah sakit. Dan bukan petugas tempatnya berdomisili.

"Kalau yang dirawat di rumah sakit nanti TPS terdekat yang melayani, karena sudah diatur juga. Contohnya bila pemilih dirawat di rumah sakit Pandeglang, namun asalnya dari Sumur lantas didatangi petugas tempat domisilinya, maka saat tiba, waktu pemilihan sudah habis," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini