Jelang Pilkada 2020, Kabupaten Serang Masuk Zona Merah COVID-19

Satgas terus mengimbau agar anggota masyarakat terus meningkatkan prokes.

RR Ukirsari Manggalani
Selasa, 01 Desember 2020 | 15:54 WIB
Jelang Pilkada 2020, Kabupaten Serang Masuk Zona Merah COVID-19
Peta sebaran COVID-19 Banten [infocorona.bantenprov.go.id].

SuaraBanten.id - Sekitar sepekan menjelang gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 atau H-8, Kabupaten Serang masuk zona merah COVID-19.

Dikutip dari BantenHits, mitra SuaraBanten.id, berdasar data dari infocorona.bantenprov.go.id/ tampak empat daerah di Provinsi Banten masuk zona merah. Antara lain adalah Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan empat daerah lainnya, yaitu Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Pandeglang dan Lebak berada di zona oranye.

Kekinian, di Kabupaten Serang terdapat kasus positif COVID-19 mencapai 1.950 orang, dengan rincian 262 masih dirawat, 640 orang sembuh, dan 27 orang meninggal.

Baca Juga:Pemerintah Segera Tentukan Libur Panjang Akhir Tahun 2020, Ini Bocorannya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi menyatakan bahwa naiknya status dari zona oranye ke zona merah di wilayah Kabupaten Serang disebabkan adanya kelonggaran aktivitas masyarakat, terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, dan kerumunan massa.

"Bila memperhatikan kegiatan masyarakat saat ini sudah berlangsung seperti kondisi normal, walaupun Satgas tetap mengimbau meningkatkan prokes," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

"Selain itu dengan semakin gencarnya dinkes-puskesmas melakukan pelacakan melalui swab-PCR ditemukan banyak kasus terkonfirmasi positif," lanjutnya.

Secara terpisah, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan COVID-19 menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Karena itu, seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara KPU, Bawaslu, perangkat daerah Kabupaten/Kota, TNI, Polri, civil society, dan media massa, agar bersama-sama berkomitmen mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Baca Juga:Asyik, Telah Hadir Agro Wisata Durian dan Kebun Strawberry di Lebak

"Agar kesehatan serta keamanan warga tetap terjaga, dan tingkat partisipasi pemilih sesuai dengan target yaitu mencapai 75 persen," kata Andika.

Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Banten selalu berkoordinasi dengan TNI, Polri dalam pengamanan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten.

Meski demikian, politisi Golkar ini meminta penyelenggara Pilkada Serentak pada dua kabupaten (Serang dan Pandeglang) dan dua kota (Cilegon dan Tangerang Selatan) di Provinsi Banten untuk selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.

"Koordinasi ini dilakukan agar penerapan protokol kesehatan menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Banten," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini