Kuasa Hukum terdakwa, Anton Sudanto mengatakan, dalam kesaksian ini jelas John Kei tidak pernah memerintahkan orang-orang untuk melakukan kegaduhan.
"Saudara Refra hanya meminta menagih. Kenapa dia memilih orang hukum karena beliau tahu hukum beliau tau pembebasan bersyarat apa syaratnya," kata Anton.
Ia juga menyebut, peran John hanya perdata karena telah memberikan surat kuasa penagihan hutang kepada pengacaranya.
"Sekarang itu lawyer menyatakan bahwa dia punya inisiatif sendiri melakukan pengumpulan anak buah untuk menagih dan memerintahkan untuk mengkalifikasi hutang ke Jon refra karena sudah 3 kali disomasi. Tidak ada perintah dari John Refra untuk merusak apalagi pembunuhan," tegas Anton.
Baca Juga:Polda Silakan Habib Rizieq Pulang Selasa Depan: Tak Ada Pengamanan Khusus
Mengenai pernyataan Daniel Far Far yang berbeda antara di persidangan dengan BAP kata Anton itu akan dicabut.
Kontributor : Irfan Maulana