Lanjutan Sidang Anak Buah John Kei, Saksi Berikan Pengakuan Berbeda

Ada sejumlah kesaksian berbeda dalam persidangan.

M Nurhadi
Kamis, 05 November 2020 | 19:20 WIB
Lanjutan Sidang Anak Buah John Kei, Saksi Berikan Pengakuan Berbeda
Suasana sidang agenda mendengarkan kesaksian saksi John Kei dan Daniel Hendrik Far Far terhadap 22 terdakwa yang melakukan penyerangan di rumah Nus Kei, Cluster Australia Boulevard nomor 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, (21/6/2020) lalu. Sidang yang digelar secara virtual ini berlangsung di PN Tangerang Klas 1 A, Kamis, (5/11/2020).[Suara.com/Irfan]

Kuasa Hukum terdakwa, Anton Sudanto mengatakan, dalam kesaksian ini jelas John Kei tidak pernah memerintahkan orang-orang untuk melakukan kegaduhan. 

"Saudara Refra hanya meminta menagih. Kenapa dia memilih orang hukum karena beliau tahu hukum beliau tau pembebasan bersyarat apa syaratnya," kata Anton.

Ia juga menyebut, peran John hanya perdata karena telah memberikan surat kuasa penagihan hutang kepada pengacaranya.

"Sekarang itu lawyer menyatakan bahwa dia punya inisiatif sendiri melakukan pengumpulan anak buah untuk menagih dan memerintahkan untuk mengkalifikasi hutang ke Jon refra karena sudah 3 kali disomasi. Tidak ada perintah dari John Refra untuk merusak apalagi pembunuhan," tegas Anton.

Baca Juga:Polda Silakan Habib Rizieq Pulang Selasa Depan: Tak Ada Pengamanan Khusus

Mengenai pernyataan Daniel Far Far yang berbeda antara di persidangan dengan BAP kata Anton itu akan dicabut.

Kontributor : Irfan Maulana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini