Nahkoda Kapal Kecelakaan di Bendungan Cikoncang Resmi Ditahan Polisi

Kami sudah lakukan penahanan terhadap nahkoda perahunya. Dari hari kemaren sudah ditahan, nahkoda berinisial G sudah di rumah tahanan di Polres, ungkap Dwi.

M Nurhadi
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 12:54 WIB
Nahkoda Kapal Kecelakaan di Bendungan Cikoncang Resmi Ditahan Polisi
Detik-detik perahu terbalik saat mengangkut wisatawan di Bendungan Cikoncang Lebak. [Foto: Akun Facebook Dede Rohmah]

SuaraBanten.id - Nahkoda kapal yang mengalami kecelakaan hingga memakan korban meninggal dunia 3 orang di Bendungan Cikoncang, Minggu (25/10/2020) resmi ditahan Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pandeglang.

Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hary Bagio mengatakan, usai mendalami kasus dengan pemeriksaan lokasi hingga saksi, disimpulkan bahwa kapal tenggelam akibat menabrak batang kayu dan kelebihan muatan.

“Setelah kami cek dan memeriksa saksi,  perahu tersebut sebelum terbalik, membentur sesuatu di dalam air yang diduga bekas tunggak pohon sehingga hilang keseimbangan ke arah kiri hingga terbalik ditambah perahu tersebut kelebihan muatan,” kata Dwi pada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (30/10/2020).

Polisi juga menemukan fakta lain dalam pendalaman kasus ini, yakni adanya unsur kelalaian dari nahkoda kapal seperti tidak menyiapkan sarana keselamatan jaket keselamatan atau ring boy dan kapal melebihi muatan.

Baca Juga:Mal Pelayanan Publik Pandeglang Ditutup karena 2 Pegawai Positif Corona

Selain itu, nahkoda didapati tidak berhati-hati saat membawa perahu padahal di tengah bendungan masih banyak terdapat tunggak pohon sehingga membahayakan perahu saat melintas.

“Kami sudah lakukan penahanan terhadap nahkoda perahunya. Dari hari kemaren sudah ditahan, nahkoda berinisial G sudah di rumah tahanan di Polres,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, akan memanggil sejumlah saksi lagi guna menguatkan bukti bahwa kapal melebihi batas kapasitas penumpang.

“Tambahan saksi baru kami minta ke kepala Syahbandar terkait kapasitas perahu kincang tersebut menurut aturan berapa orang. Saksi dari Syahbandar yang akan kita mintai keterangannya terkait kapasitas perahu kincang,” tambahnya.

Baca Juga:Perahu Wisata Terbalik, Balawisata: Kapal Kapasitas 10 Diisi 28 Penumpang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak