Fakta Prostitusi Online Berkedok Spa di Tangerang, Pemesanan via Michat

Setelah harga sepakat, pelanggan kemudian datang dan masuk ke ruko spa yang sudah tersedia PSK di dalamnya, ujar Rohmad.

M Nurhadi
Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:16 WIB
Fakta Prostitusi Online Berkedok Spa di Tangerang, Pemesanan via Michat
Gambar sebagai ilustrasi-- Polrestabes Palembang menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di salah satu hotel. Ada empat pasangan bukan suami-istri yang diamankan dari lokasi. (Batamnews/ist)

SuaraBanten.id - Praktik prostitusi yang dijalankan seorang mucikari berinisial DD akhirnya berhenti usai polisi berhasil membongkar bisnis haramnya.

Bermula dari pengintaian polisi yang curiga terhadap gerak-gerik dua pria saat masuk ke dalam ruko yang kerap dijadikan tempat pijat untuk menghindari pemeriksaan petugas. Kasus prostitusi ini akhirnya terungkap.

Bisnis prostitusi online yang berberlokasi di Ruko Mardigras Blok KC 1 No. 7, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ini berhasil dibongkar polisi pada Selasa (13/10/2020) lalu.

Dalam penggerebekannya, polisi mengamankan dua pasangan mesum dan barang bukti berupa ratusan kondom.

Baca Juga:Pasangan Mesum Diamankan di Ruko Mardigas, Polisi Bawa Bukti Ratusan Kondom

Bahkan, saat digerebek, polisi mendapati dua pasang pria dan wanita pasangan tak sah sedang berduaan dengan kondisi tanpa busana.“Betul, kami mengamankan dua pasangan di dalam ruko yang sedang berbuat mesum,” kata Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto kepada wartawan, Rabu (13/10/2020).

Bisnis esek-esek ini dijalankan DD melalui aplikasi Mi-Chat. Modusnya, DD memasang foto sejumlah PSK dengan tarif Rp400 ribu untuk setiap pelanggan yang ingin menikmati servis para wanita tersebut.

Bayaran tersebut kemudian dibagi dengan HD yang merupakan pemilik Spa sebesar Rp120 ribu dan kepada DD yakni perantara PSK dan pelanggan sebesar Rp30 ribu.

“Setelah harga sepakat, pelanggan kemudian datang dan masuk ke ruko spa yang sudah tersedia PSK di dalamnya,” ujar Rohmad, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com)

Saat ini, polisi sudah menetapkan DD dan HD sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 orang PSK dan dua laki-laki hidung belang.

Baca Juga:Program dan Strategi Politik 3 Paslon Wali Kota Tangsel Terlengkap

Mereka diancam Pasal 296 dan atau Pasal 506 KHUP dengan ancaman hukuman masing-masing 1,4 tahun dan 3 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak