SuaraBanten.id - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online di kawasan Citra Raya. Dua pasangan mesum bersama ratusan kondom diamankan petugas kepolisian.
Kasus prostitusi yang berlokasi di Ruko Mardigras Blok KC 1 No. 7, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ini berhasil dibongkar polisi pada Selasa (13/10/2020) lalu.
Bermula saat polisi yang curiga dengan gerak-gerik dua orang laki-laki saat masuk ke dalam ruko yang kerap dijadikan tempat pijat untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Dugaan polisi tak meleset, saat diperiksa, dua pria tersebut kedapatan sedang asik berbuat mesum dengan perempuan dalam kondisi tanpa busana.
Baca Juga:Program dan Strategi Politik 3 Paslon Wali Kota Tangsel Terlengkap
“Betul, kami mengamankan dua pasangan di dalam ruko yang sedang berbuat mesum,” kata Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto kepada wartawan, Rabu (13/10/2020).
Ia menuturkan, bisnis esek-esek ini dijalankan oleh seorang mucikari berinisial DD melalui aplikasi Mi-Chat. Modusnya, dia memasang foto sejumlah PSK dengan tarif Rp400 ribu untuk setiap pelanggan yang ingin menikmati service esek-esek tersebut.
Uang yang diperoleh dari usaha haram tersebut kemudian dibagi dengan HD yang merupakan pemilik Spa sebesar Rp120 ribu dan kepada DD yakni perantara PSK dan pelanggan sebesar Rp30 ribu.
“Setelah harga sepakat, pelanggan kemudian datang dan masuk ke ruko spa yang sudah tersedia PSK di dalamnya,” ujar Rohmad, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com)
Polisi menetapkan DD dan HD sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 orang PSK dan dua laki-laki hidung belang.
Baca Juga:Selama 2 Pekan, Pemkot Tangerang Raup Rp 10 Juta dari Denda Pelanggar PSBB
Mereka diancam Pasal 296 dan atau Pasal 506 KHUP dengan ancaman hukuman masing-masing 1,4 tahun dan 3 bulan penjara.