Pasangan Mesum Diamankan di Ruko Mardigas, Polisi Bawa Bukti Ratusan Kondom

Betul, kami mengamankan dua pasangan di dalam ruko yang sedang berbuat mesum, kata Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto

M Nurhadi
Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:00 WIB
Pasangan Mesum Diamankan di Ruko Mardigas, Polisi Bawa Bukti Ratusan Kondom
Petugas kepolisian saat mengamankan pasangan mesum di salah satu kamar hotel di Kota Serang. (Dok. BantenHits)

SuaraBanten.id - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online di kawasan Citra Raya. Dua pasangan mesum bersama ratusan kondom diamankan petugas kepolisian.

Kasus prostitusi yang berlokasi di Ruko Mardigras Blok KC 1 No. 7, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ini berhasil dibongkar polisi pada Selasa (13/10/2020) lalu.

Bermula saat polisi yang curiga dengan gerak-gerik dua orang laki-laki saat masuk ke dalam ruko yang kerap dijadikan tempat pijat untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Dugaan polisi tak meleset, saat diperiksa, dua pria tersebut kedapatan sedang asik berbuat mesum dengan perempuan dalam kondisi tanpa busana.

Baca Juga:Program dan Strategi Politik 3 Paslon Wali Kota Tangsel Terlengkap

“Betul, kami mengamankan dua pasangan di dalam ruko yang sedang berbuat mesum,” kata Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto kepada wartawan, Rabu (13/10/2020).

Ia menuturkan, bisnis esek-esek ini dijalankan oleh seorang mucikari berinisial DD melalui aplikasi Mi-Chat. Modusnya, dia memasang foto sejumlah PSK dengan tarif Rp400 ribu untuk setiap pelanggan yang ingin menikmati service esek-esek tersebut.

Uang yang diperoleh dari usaha haram tersebut kemudian dibagi dengan HD yang merupakan pemilik Spa sebesar Rp120 ribu dan kepada DD yakni perantara PSK dan pelanggan sebesar Rp30 ribu.

“Setelah harga sepakat, pelanggan kemudian datang dan masuk ke ruko spa yang sudah tersedia PSK di dalamnya,” ujar Rohmad, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com)

Polisi menetapkan DD dan HD sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 orang PSK dan dua laki-laki hidung belang.

Baca Juga:Selama 2 Pekan, Pemkot Tangerang Raup Rp 10 Juta dari Denda Pelanggar PSBB

Mereka diancam Pasal 296 dan atau Pasal 506 KHUP dengan ancaman hukuman masing-masing 1,4 tahun dan 3 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak