- Polda Banten menangkap Kepala Desa Undar Andir berinisial KM terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- Penangkapan KM bermula dari pengembangan kasus pengedar berinisial DD yang diamankan di Cilegon pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Hasil pemeriksaan menunjukkan KM positif amfetamin dan mengaku mengonsumsi sabu sejak tahun 2022.
SuaraBanten.id - Kepala Desa (Kades) Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berinisial KM, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepada penyidik, oknum kades tersebut mengaku telah mengonsumsi barang haram itu sebanyak lima kali sejak tahun 2022.
Penangkapan KM merupakan hasil pengembangan dari jaringan peredaran sabu yang diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Banten.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten, AKBP Andie Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial DD di kawasan PCI Cilegon pada Jumat (21/8/2026).
Baca Juga:Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
Dari tangan DD, polisi menyita barang bukti sabu seberat 11,6 gram.
"DD kami amankan di kawasan PCI Cilegon dengan barang bukti sabu seberat 11,6 gram. Dari pemeriksaan telepon genggamnya, ditemukan komunikasi dengan salah satu pemesan," ungkap Andie, dilansir dari BantenNews - jaringan Suara.com, Senin (31/8/2026).
Polisi tidak menemukan sabu saat menangkap KM. Namun, hasil tes urine menunjukkan KM positif mengandung amfetamin.
Dari pemeriksaan, KM mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 sebanyak lima kali. Ia juga mengaku dua kali memperoleh sabu dari DD.
“Hasil pemeriksaan dan pengakuannya, KM merupakan pengguna. Dia mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 sebanyak lima kali, dan memperoleh sabu dari DD sebanyak dua kali,” ujar Andie.
Baca Juga:Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan dan menangkap pria berinisial R di Kramatwatu. Dari R, penyidik menyita tujuh paket sabu.
Penyidik kembali menggeledah rumah kontrakan R di Harjatani, Kramatwatu. Polisi menemukan sekitar 63 gram sabu di lokasi tersebut.
“Dari DD dan R, total barang bukti yang kami amankan sekitar 71 gram sabu,” paparnya.
Polisi menyebut, DD dan R merupakan residivis kasus narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang pada 2021. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Berbeda dengan DD dan R, polisi tidak memproses KM sebagai pengedar karena penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika pada dirinya dan pemeriksaan mengarah pada penggunaan narkotika.
Saat ini, KM menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu bersama Badan Narkotika Nasional untuk menentukan penanganan selanjutnya.