- PPATK mencatat total transaksi judi online oleh masyarakat dan ASN di Kabupaten Lebak mencapai Rp189 miliar.
- MUI Banten mengimbau masyarakat dan ASN agar menjauhi judi online karena merusak ekonomi, sosial, dan melanggar hukum.
- Wakil Bupati Lebak menyatakan sekitar 500 ASN terindikasi terlibat dan pemerintah daerah akan membentuk satgas pencegahan.
SuaraBanten.id - Angka fantastis terkuak dari data PPATK. Masyarakat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak tercatat melakukan transaksi judi online mencapai Rp189 miliar!
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi Fatwa MUI Banten, KH Hasan Basri, mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan ASN untuk segera berhenti dan menjauhi judi online.
Selain merusak tatanan ekonomi, judi daring dinilai membawa dampak sosial yang fatal bagi kehidupan masyarakat.
“Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), masyarakat dan ASN di Lebak bertransaksi judi daring hingga Rp189 miliar,” kata Anggota Komisi Fatwa MUI Banten KH Hasan Basri dilansir dari Antara.
Baca Juga:Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
Hasan mengatakan masyarakat dan ASN perlu bersama-sama mencegah berbagai bentuk perjudian, termasuk judi daring yang dilakukan melalui media sosial.
Menurut dia, perjudian dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti masalah ekonomi, sosial, dan kemerosotan moral, serta dapat mengurangi semangat untuk bekerja.
Karena itu, Hasan mengajak masyarakat dan ASN turut mencegah perjudian daring yang bertentangan dengan ajaran agama dan ketentuan hukum.
Ia mengatakan perjudian dilarang dalam ajaran Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 90.
Selain itu, pelaku perjudian dapat dikenai ketentuan pidana sesuai dengan KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga:Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
“Perbuatan judi daring jelas melanggar aturan agama dan negara, sehingga masyarakat dan ASN ke depan jangan sampai kembali terlibat judi daring,” kata Hasan yang juga pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Cimangeunteung, Rangkasbitung, Lebak.
Ia mengatakan dalam setiap kegiatan pengajian, pihaknya menyampaikan dampak negatif judi daring untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi aktivitas tersebut.
Selain itu, MUI Banten bersama kepolisian, organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat turut mendorong upaya pencegahan berbagai bentuk perjudian.
Hasan juga meminta ASN yang terindikasi terlibat judi daring mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah.
“Kita berharap masyarakat dan ASN mencegah dan memberantas judi daring,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan sekitar 500 ASN terindikasi melakukan transaksi judi daring.