- Kepala gerai minimarket berinisial AM ditangkap Polres Serang karena mencoba memperkosa rekan kerjanya di gudang pada 24 Agustus 2026.
- Pelaku melakukan pelecehan dengan mendorong korban yang hendak keluar gudang serta meraba dan mencium tubuh korban secara paksa.
- Korban melawan dengan menangis dan berteriak minta tolong sehingga pelaku panik melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.
SuaraBanten.id - Seorang kepala gerai sebuah minimarket di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berinisial AM (26) ditangkap polisi lantaran mencoba memperkosa rekan kerjanya berinisial AH (19) di dalam gudang sesaat minimarket hendak tutup.
Pelaku AM ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang tanpa perlawanan di tempat kerjanya pada Rabu (26/8/2026), usai dilaporkan oleh korbannya.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menuturkan, peristiwa bermula saat minimarket tempat pelaku dan korban bekerja hendak tutup pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, di dalam minimarket hanya ada pelaku dan korban.
Lanjut Andri, usai menghitung uang yang ada di meja kasir, pelaku memerintahkan korban untuk menyimpan uang tersebut ke dalam brankas yang terletak di dalam gudang.
Baca Juga:Sempat Ngaku Dilecehkan Tokoh Banten, Ida Farida Kini Cabut Laporan dan Sebut Isunya Hoaks
"Tersangka ini kemudian menyuruh korban menyimpan uang hasil penjualan hasi itu ke brankas yang ada di gudang," kata Andri dalam keterangan resminya, Jumat (28/8/2026).
Disampaikan Andri, saat korban berjalan menuju gudang untuk menyimpan uang, pelaku ternyata mengikuti dari belakang. Dan di dalam gudang, pelaku mulai menggoda korban dengan meraba bagian tubuh korban.
Kemudian, lanjut Andri, korban yang merasa tak nyaman berusaha keluar dari gudang usai menyimpan uang hasil penjualan minimarket ke dalam brankas, namun upaya korban justru dicegah oleh pelaku.
"Setelah menyimpan uang, korban ini mau keluar dari gudang. Tapi tersangka memegang pundak korban dan mendorongnya hingga terjatuh. Saat korban terjatuh, tersangka ini duduk di atas paha korban, dan meraba tubuh serta mencium leher, bibir, telinga hingga bagian dada korban," terang Andri.
Diungkapkan Andri, korban berusaha melawan dengan melakukan pemberontakan hingga menangis histeris sambil meminta tolong. Alhasil, kondisi itu membuat pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan lokasi.
Baca Juga:Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
"Korban nangis, terus teriak minta tolong dan membuat si tersangka ini panik lalu pergi dari toko," ucap Andri.
Menurut Andri, korban yang merasa tak terima terhadap perbuatan pelaku pun langsung mendatangi Mapolres Serang untuk melaporkan nasib yang menimpanya. Kemudian, Tim Unit PPA pun langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka beralasan kalau tergoda dan tidak dapat menahan nafsunya kepada korban," kata Andri.
"Sedangkan korban kini masih dalam pendampingan psikologis dari Unit PPA untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca kejadian tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku AM kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang. Ia dijerat dengan pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan