Baca 10 detik
- PPATK mencatat total transaksi judi online oleh masyarakat dan ASN di Kabupaten Lebak mencapai Rp189 miliar.
- MUI Banten mengimbau masyarakat dan ASN agar menjauhi judi online karena merusak ekonomi, sosial, dan melanggar hukum.
- Wakil Bupati Lebak menyatakan sekitar 500 ASN terindikasi terlibat dan pemerintah daerah akan membentuk satgas pencegahan.
Pemerintah Kabupaten Lebak akan membahas persoalan tersebut bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum, dan Inspektorat.
Pemerintah daerah juga berencana membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menyusun strategi pencegahan judi daring di lingkungan pemerintah daerah.
“Kita berharap melalui pembentukan satgas tidak ada lagi ASN terlibat judi daring,” kata Amir.
Baca Juga:Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi