SuaraBanten.id - Kuasa hukum mahasiswa dari LBH Rakyat Banten menuding adanya kesewenang-wenangan pihak Kepolisian dalam penangkapan 14 orang yang ikut aksi unjuk rasa Menolak Omnibus Law di Kota Serang, Selasa (6/10/2020) kemarin.
Kuasa Hukum Mahasiswa dari LBH Rakyat Banten, Raden Elang Mulyana menyebut, pihaknya dipersulit oleh pihak kepolisian dalam melakukan pendampingan hukum terhadap 14 orang yang ditangkap.
Padahal menurutnya, pihaknya sudah diminta langsung untuk memberikan bantuan hukum terhadap para mahasiswa tersebut.
"Dari kemarin kami mendampingi tapi susah untuk masuk, untuk komunikasi, untuk melihat 14 orang yang ditangkap. Sampai tadi pun kami dipersulit," ucapnya kepada awak media, saat ditemui di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Serang, Rabu (7/10/2020) sore.
Baca Juga:Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perusahaan Wajib Tahu
"Karena kuasa hukum punya hak konstitusional sebagaimana pasal 56 KUHAP hak atas bantuan hukum dari Advokat, untuk memastikan agar tidak terjadi kesewang-wenangan terhadap 14 orang itu," sambungnya.
Ia juga dengan tegas menuding pihak Polda Banten telah abai terhadap hak asasi manusia karena telah melakukan penangkapan terhadap para mahasiswa saat mereka menyampaikan pendapatnya dimuka umum.
Padahal menurutnya, seharusnya aparat Kepolisian memiliki kewajiban untuk bisa melindungi dan mengayomi masyarakat.
Bukan malah melakukan penangkapan terhadap para mahasiswa yang sedang melakukan penyampaian pendapat di muka umum.
"Jelas, ini inkonstitusional kita menyampaikan pendapat adalah hak. Dan pihak kepolisian berkewajiban untuk mengayomi, bukan sewenang-wenang melakukan penangkapan terhadap mahasiswa," ungkapnya.
Baca Juga:Link Download UU Cipta Kerja, Cek Isinya dan Surat Jokowi
Raden Elang berpendapat, pihak Kepolisian bisa bersinergi dengan masyarakat untuk memberi pemahaman yang baik bahwa ada keadilan bagi setiap orang yang menyampaikan pendapat dimuka umum.
- 1
- 2