Pendampingan Hukum Demonstran Dihalangi, Pengacara: Polisi Sewenang-wenang!

"Dari kemarin kami mendampingi tapi susah untuk masuk, untuk komunikasi, untuk melihat 14 orang yang ditangkap. Sampai tadi pun kami dipersulit,"

M Nurhadi
Rabu, 07 Oktober 2020 | 21:09 WIB
Pendampingan Hukum Demonstran Dihalangi, Pengacara: Polisi Sewenang-wenang!
Kuasa hukum mahasiswa dari LBH Rakyat Banten, Raden Elang Mulyana saat ditemuai Suara.com, Rabu (7/10/2020) [Suara.com/Sofyan]

SuaraBanten.id - Kuasa hukum mahasiswa dari LBH Rakyat Banten menuding adanya kesewenang-wenangan pihak Kepolisian dalam penangkapan 14 orang yang ikut aksi unjuk rasa Menolak Omnibus Law di Kota Serang, Selasa (6/10/2020) kemarin.

Kuasa Hukum Mahasiswa dari LBH Rakyat Banten, Raden Elang Mulyana menyebut, pihaknya dipersulit oleh pihak kepolisian dalam melakukan pendampingan hukum terhadap 14 orang yang ditangkap.

Padahal menurutnya, pihaknya sudah diminta langsung untuk memberikan bantuan hukum terhadap para mahasiswa tersebut.

"Dari kemarin kami mendampingi tapi susah untuk masuk, untuk komunikasi, untuk melihat 14 orang yang ditangkap. Sampai tadi pun kami dipersulit," ucapnya kepada awak media, saat ditemui di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Serang, Rabu (7/10/2020) sore.

Baca Juga:Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perusahaan Wajib Tahu

"Karena kuasa hukum punya hak konstitusional sebagaimana pasal 56 KUHAP hak atas bantuan hukum dari Advokat, untuk memastikan agar tidak terjadi kesewang-wenangan terhadap 14 orang itu," sambungnya.

Ia juga dengan tegas menuding pihak Polda Banten telah abai terhadap hak asasi manusia karena telah melakukan penangkapan terhadap para mahasiswa saat mereka menyampaikan pendapatnya dimuka umum.

Padahal menurutnya, seharusnya aparat Kepolisian memiliki kewajiban untuk bisa melindungi dan mengayomi masyarakat.

Bukan malah melakukan penangkapan terhadap para mahasiswa yang sedang melakukan penyampaian pendapat di muka umum.

"Jelas, ini inkonstitusional kita menyampaikan pendapat adalah hak. Dan pihak kepolisian berkewajiban untuk mengayomi, bukan sewenang-wenang melakukan penangkapan terhadap mahasiswa," ungkapnya.

Baca Juga:Link Download UU Cipta Kerja, Cek Isinya dan Surat Jokowi

Raden Elang berpendapat, pihak Kepolisian bisa bersinergi dengan masyarakat untuk memberi pemahaman yang baik bahwa ada keadilan bagi setiap orang yang menyampaikan pendapat dimuka umum.

Termasuk, ujarnya, untuk tidak mempersulit kuasa hukum untuk melakukan pendampingan hukum.

Sehingga, jika pihak LBH Rakyat Banten akan terus mengawal untuk melakukan upaya hukum pertama. Termasuk mendorong agar perkara terhadap 14 orang yang ditangkap saat aksi unjuk rasa bisa dibebaskan.

Tidak adanya izin baginya untuk mengunjungi 14 orang yang ditangkap, Raden Elang menuding pihak Kepolisian telah abai terhadap proses hukum sesuai KUHAP.

Menurutnya, sesuai proses KUHAP disebutkan Raden Elang, kuasa hukum seharusnya diizinkan mendampingi dan memberikan bantuan hukum untuk memastikan kondisi orang yang ditangkap.

Sehingga ia menyebut, ia meminta kepolisian untuk memberikan izin bagia untuk mengunjungi 14 orang yang ditangkap. Selain itu, pihak keluarga sudah cukup cemas dengan keadaan mereka.

"Ada indikasi pihak Kepolisian melakukan arogansi kesewenang-wenangan. Jadi upaya yang akan kita lakukan kedepan, kami akan membawa perkara ini melaporkan ke Komnas HAM, Paminal Propam Mabes Polri karena ada indikasi kesewenang-wenangan dari pihak Kepolisian Polda Banten," tandasnya.

Diketahui, dalam aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak pengesahan UU Ciptaker di Kota Serang pada Selasa (6/10/2020) kemarin berakhir kisruh.

Terdapat korban luka-luka di kedua belah pihak mengalami luka-luka dan sebanyak 14 orang dari massa aksi ditangkap Polisi.

Kontributor : Sofyan Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini