Didenda Gegara Pakai Masker Asal-asalan, Pengendara Adu Mulut dengan Polisi

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan masker yang benar yakni menutup bagian dari hidung, mulut, dan dagu.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Rabu, 16 September 2020 | 10:59 WIB
Didenda Gegara Pakai Masker Asal-asalan, Pengendara Adu Mulut dengan Polisi
Polres Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara hidup sehat sesuai dengan sistem protokol kesehatan, Rabu, (15/9/2020) [ANTARA Foto/M Faisal Hanapi].

SuaraBanten.id - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat terlibat adu mulut dengan sejumlah pengendara yang terjaring operasi yustisi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020) pagi.

Mereka ngeyel dan menolak ditindak lantaran tidak menggunakan masker atau tak sempurna ketika menggunakan masker.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi menjelaskan, aturan penggunaan masker telah dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan masker yang benar yakni menutup bagian dari hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga:Hukum Pelanggar Peluk Tiang Listrik, Warganet: Kenapa Dibuka Maskernya Pak

"Ya debat-debat biasa lah. Banyak yang kita lihat pakai masker tidak sempurna dan ada juga tidak pakai masker," kata Lilik kepada wartawan.

Lilik mengemukakan, dari hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan Polri, TNI dan Pemerintah Daerah di Tugu Tani sejak pukul 06.00 sampai 07.30 WIB tercatat ada 15 pengendara yang melanggar aturan.

Mereka pun akhirnya diberikan tindakan berupa sanksi sosial hingga administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

"Ya hukuman-hukumannya kerja sosial atau denda administrasi," ujarnya.

Lilik menyampaikan hingga kekinian operasi yustisi tersebut masih berlangsung.

Baca Juga:Foto-foto Pria Tak Pakai Masker Dihukum Peluk Tiang Listrik, Pantat Budug

Dia berharap kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 akan semakin tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini