Detik-detik 2 WNI Ditembak Mati di Malaysia karena Burung Murai

Kedua WNI itu ditembak mati juga dengan alasan merebut senjata petugas.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:27 WIB
Detik-detik 2 WNI Ditembak Mati di Malaysia karena Burung Murai
Petugas APMM merilis jika mereka berhasil menggagalkan penyelundupan 90 bakul yang berisi satwa burung murai. Total barang diperkirakan 290 ribu RM atau mencapai Rp 1 milyar. (Foto: Facebook Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia)

“Saat menaiki kapal, terjadi perebutan di mana nakhoda bertindak agresif terhadap tim penegakan APMM,” kata Nurul Hizam dikutip Batamnews dari MalayMail.

Nurul Hizam mengatakan, nakhoda Indonesia, yang berusia 40-an, ditembak setelah dia mencoba merebut senjata api seorang personel MMEA saat terjadi perkelahian di kapal kedua.

Dia menambahkan bahwa kelima tersangka yang ditangkap dalam insiden itu berusia antara 40 dan 62 tahun.

Penyitaan itu juga termasuk 90 keranjang burung bersama-sama dan perahu bermesin 200 PK bersama dengan perahu kecil bermesin 40 PK senilai total RM 290.000.

Baca Juga:2 WNI Ditembak Mati di Johor karena Rebut Senjata Penjaga Pantai Malaysia

"Kedua kapal tersebut bersama tersangka lokal dan asing dibawa ke dermaga zona maritim MMEA Tanjung Sedili," katanya.

Nurul Hizam mengatakan kasus ini akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Konservasi Satwa Liar 2010, Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 untuk memasuki Malaysia tanpa izin yang sah dan Bagian 186 dari KUHP untuk mencegah pegawai negeri dari menjalankan tugas mereka.

Dia mengatakan jika terbukti bersalah, mereka bisa didenda tidak lebih dari 10.000 ringgit Malaysia atau penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, selain itu mereka juga bisa dicambuk berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

“Untuk pelanggaran di bawah Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2010, mereka yang dinyatakan bersalah dapat didenda mulai dari RM20.000 hingga tidak lebih dari RM50.000 atau dipenjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya.

"Untuk pelanggaran di bawah KUHP, mereka bisa dipenjara hingga dua tahun atau denda hingga RM10.000 atau keduanya," kata Nurul Hizam.

Baca Juga:Malaysia Tembak Mati 2 WNI di Laut, Jenazahnya Dipulangkan Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini