Tanya Alamat Palsu, Setelah Berdekatan, DN Cs Jambret Kalung Emas Lansia

Aksi penjambretan terhadap seorang lansia di Pondok Aren ini viral di media sosial.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:56 WIB
Tanya Alamat Palsu, Setelah Berdekatan, DN Cs Jambret Kalung Emas Lansia
Konferensi pers pengungkapan kasus jambret di Mapolsek Pondok Aren, Tangsel, Rabu (12/8/2020). [Foto: BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Polisi membekuk dua pelaku jambret terhadap seorang lansia di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Modusnya pura-pura tanya alamat.

Keduanya berinisial RZ dan NI. Sementara satu pelaku lainnya berinisial DN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komplotan jambret ini tega melakukan tindak pidana kepada seorang nenek di Kampung Pondok Serut, Pondok Aren.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka menanyakan sebuah alamat yang sejatinya palsu.

Baca Juga:6 Kali Beraksi Menjambret, Yudi Tewas di WC Sel Tahanan

"Tersangka datang menghampiri korban, berpura-pura mencari alamat, setelah berdekatan dengan korban, tersangka menarik kalung emas yang sedang dipakai korban," ungkap Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa dalam keterangan pers di Mapolsek Pondok Aren, Tangsel, Rabu (12/8/2020).

Riza menjelaskan kronologi penjambretan. Saat itu korban tengah menyapu di halaman rumah. Setelahnya korban duduk di kursi depan rumah.

Tiba-tiba para tersangka datang menggunakan sepeda motor Aerox B 3920 CJA warna hitam.

"Tersangka DN turun dari motor dan mendekati korban berpura-pura bertanya alamat, lalu setelah dia dekat korban, dengan cepatnya tersangka menarik kalung emas yang dipakai korban, setelah itu para tersangka melarikan diri," jelasnya.

Dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta.

Baca Juga:Geram & Ingin Bubarkan Geng Motor Jadi Motif Trio Koboi Beraksi di Tangsel

Selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Pondok Aren, tidak lama kemudian kejadian tersebut viral di Medsos.

"Tersangka menjual kalung tersebut dengan harga Rp 2,65 juta. Uang itu berdasarkan keterangan untuk biaya hidup sehari-hari," terang Riza.

"Atas perbuatan jambret itu tersangka dikenakan pasal 364 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan yang DPO masih kami kejar," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini