Geram & Ingin Bubarkan Geng Motor Jadi Motif Trio Koboi Beraksi di Tangsel

"Motif pelaku membubarkan geng motor itu tak sesuai dengan fakta penyelidikan yang kita lakukan," kata Kapolres Tangsel.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 11 Agustus 2020 | 20:50 WIB
Geram & Ingin Bubarkan Geng Motor Jadi Motif Trio Koboi Beraksi di Tangsel
Polres Tangsel merilis kasus penembakan yang dilakukan trio koboi di Makopolres Tangsel, Selasa (11/8/2020). [Foto: Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk trio koboi yang melakukan aksi penembakan di 7 lokasi di Kota Tangsel.

Ketiganya masing-masing berinisial CHA (19), CLA (19) dan EV (27).

Kepada petugas motif trio koboi melakukan aksi tersebut lantaran tak senang melihat geng motor dan ingin membubarkannya.

Namun cara yang digunakan pelaku malah menimbulkan keresahan masyarakat, serta mengakibatkan kerugian bagi korban yang menjadi sasaran.

Baca Juga:Polisi Sempat Kesulitan Bongkar Kasus Penembakan di Tangerang Selatan

"Motif pelaku membubarkan geng motor itu tak sesuai dengan fakta penyelidikan yang kita lakukan," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Selasa (11/8/2020).

"Korban bukan pelaku balap liar dan tidak terlibat balap liar tapi pengguna jalan raya. Maka motif ini terus kita gali dalam proses penyidikan lanjutan," sambungnya dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com.

Selain menangkap pelaku penembakan, polisi juga menyita 3 senjata jenis air softgun atau senapan angin dengan menggunakan peluru mimis.

"Ketiga tersangka adalah EV, diduga sebagai pemilik senjata, perannya pada saat itu sebagai eksekutor. Kedua saudara CHA dan tersangka CLH keduanya merupakan saudara diduga kembar. Mereka berdua sebagai pengemudi pada saat beraksi. Satunya lagi menentukan target," ujar Iman.

Menurut Iman, ketiga koboi berdomisili di Kota Tangerang dan melakukan aksi tersebut di Tangsel sebanyak tujuh kali dengan korban sebanyak 8 orang.

Baca Juga:Tiap Beraksi Akhir Pekan, Trio Petrus di Tangsel Tembak Tiga Korban

"Ketiganya berdasarkan hasil penyelidikan kita tangkap dan tetapkan sebagai tersangka terhadap perkara penganiayaan dan juga kepemilikan senjata tanpa izin. Kita kenakan UU darurat," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini