Tiap Beraksi Akhir Pekan, Trio Petrus di Tangsel Tembak Tiga Korban

"Alasan mereka biar membubarkan yang kebut-kebutan," sambungnya.

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:19 WIB
Tiap Beraksi Akhir Pekan, Trio Petrus di Tangsel Tembak Tiga Korban
Korban penembakan misterius di Tangerang. (Istr/bantennews)

SuaraBanten.id - Aksi penembakan misterius di tujuh lokasi di wilayah Tangerang Selatan sudah terungkap. Total ada tiga orang yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan mengatakan, trio petrus berinsial CHA (19), CLA (19) dan EV (27) biasa beraksi di akhir pekan.

Dalam satu malam, mereka bisa menyasar tiga orang korban.

"Pola yang mereka lakukan setiap akhir pekan, malam minggu di atas jam 10 malam. Satu malam bisa tiga korban," kata Imam kepada wartawan dalam siaran langsung di akun Instagram Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:Buru Balapan Liar, Trio Petrus Tiap Malam Minggu Berkeliaran di Tangsel

Imam mengatakan, ketiga tersangka bukan tanpa alasan mengapa kerap beraksi di setiap akhir pekan. Alasannya, agar mereka bisa membubarkan balapan liar --yang hanya jadi dalih semata.

"Alasan mereka biar membubarkan yang kebut-kebutan," sambungnya.

Kepada polisi, trio petrus ini mengaku sengaja melakukan penambakan dengan dalih ingin membubarkan balapan liar. Namun, keterangan yang diberikan oleh trio petrus tersebut tidak sesuai dengan fakta penyelidikan polisi di lapangan.

Imam mengatakan, para korban dari aksi ini bukanlah pembalap liar. Kebanyakan dari mereka adalah mahasiswa dan pedagang.

"Mereka mengaku tidak senang melihat ada yang balap liar. Tapi ini tidak sesuai fakta yang kita temukan karena teman-teman yang menjadi korban ini bukan pelaku balap liar. Ada yang sebagai pedagang dan mahasiswa," jelas Imam.

Baca Juga:Polisi Tangkap Penembak Misterius di Tangsel, Pelaku 3 Orang

Berkenaan dengan hal tersebut, polisi akan terus menggali motif para tersangka dalam melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak