Enggak Bayar-Bayar Utang Rp 185 Juta, Wakil Wali Kota Serang Disomasi

"Kami memberi somasi terakhir untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tanggal 29 Juli 2020."

Rizki Nurmansyah
Selasa, 28 Juli 2020 | 20:24 WIB
Enggak Bayar-Bayar Utang Rp 185 Juta, Wakil Wali Kota Serang Disomasi
Kuasa hukum pengusaha Robinan menunjukkan bukti penyerahan surat somasi ke Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin melalui staf Pemkot Serang. [Suara.com/Sofyan Hadi]

SuaraBanten.id - Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin disomasi seorang pengusaha lantaran belum mengembalikan uang sebesar Rp 185 juta yang sempat dipinjamnya untuk kepentingan Pilkada Kota Serang pada tahun 2018 silam.

Hal itu diketahui karena kuasa hukum pengusaha telah memberikan surat somasi yang diberikan melalui staf Pemerintahan Kota Serang tertanggal 27 Juli 2020 untuk Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin.

Saat dikonfirmasi, seorang pengusaha asal Kota Serang, Robinan bercerita, jika Subadri sempat meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp 185 juta yang diberikan secara bertahap pasca pengumuman hasil penghitungan suara oleh KPUD Kota Serang pada tahun 2018.

Saat itu, Subadri yang maju sebagai calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Syafrudin sebagai calon Wali Kota Serang dinyatakan menang dalam Pilkada Kota Serang 2018.

Baca Juga:Massa Rusak Ponpes yang Diduga Menjadi Tempat Pencabulan Belasan Santri

"Awalnya ada kawan datang, kalau Pak Badri butuh dana untuk syukuran. Pertama itu dulu, saya kirim Rp 20 juta melalui kawan saya. Itu di tahun 2018 setelah pengumuman," ucapnya, Selasa (28/7/2020).

Setelah itu, diungkapkan Robinan, jika Subadri langsung yang menemuinya untuk meminjam uang sebesar Rp 200 juta untuk membayar tim hukum untuk menghadapi sidang gugatan Pilkada Kota Serang 2018 di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dikarenakan pada kontestasi Pilkada Kota Serang 2018 lalu, pasangan calon Vera-Nurhasan menggugat hasil suara KPUD Kota Serang ke Mahkamah Konstitusi.

Meski pada akhirnya, pasangan Syafrudin-Subadri pun tetap dinyatakan menang dalam Pilkada Kota Serang 2018.

"Pak Subadri sempet datang ke rumah, terus bilang butuh duit Rp 200 juta untuk bayar tim hukum. Saat itu saya sedang ada Rp 100 juta. Jadi saya kirim dua kali, masing-masing Rp 50 juta dengan dua rekening berbeda tapi ke rekening yang sama atas nama dia (Subadri). Kemudian saya kirim lagi Rp 25 juta. Plus Rp 20 juta sebelumnya, jadi total Rp 145 juta," terangnya.

Baca Juga:Cabuli 15 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Juga Ancam Santet Korbannya

Tidak sampai disitu, ungkap Robinan, jika Subadri pun masih terus menghubungi dirinya untuk kembali meminjam uang dengan dalih akan digunakan untuk operasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini