SuaraBanten.id - Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin disomasi seorang pengusaha lantaran belum mengembalikan uang sebesar Rp 185 juta yang sempat dipinjamnya untuk kepentingan Pilkada Kota Serang pada tahun 2018 silam.
Hal itu diketahui karena kuasa hukum pengusaha telah memberikan surat somasi yang diberikan melalui staf Pemerintahan Kota Serang tertanggal 27 Juli 2020 untuk Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin.
Saat dikonfirmasi, seorang pengusaha asal Kota Serang, Robinan bercerita, jika Subadri sempat meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp 185 juta yang diberikan secara bertahap pasca pengumuman hasil penghitungan suara oleh KPUD Kota Serang pada tahun 2018.
Saat itu, Subadri yang maju sebagai calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Syafrudin sebagai calon Wali Kota Serang dinyatakan menang dalam Pilkada Kota Serang 2018.
Baca Juga:Massa Rusak Ponpes yang Diduga Menjadi Tempat Pencabulan Belasan Santri
"Awalnya ada kawan datang, kalau Pak Badri butuh dana untuk syukuran. Pertama itu dulu, saya kirim Rp 20 juta melalui kawan saya. Itu di tahun 2018 setelah pengumuman," ucapnya, Selasa (28/7/2020).
Setelah itu, diungkapkan Robinan, jika Subadri langsung yang menemuinya untuk meminjam uang sebesar Rp 200 juta untuk membayar tim hukum untuk menghadapi sidang gugatan Pilkada Kota Serang 2018 di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dikarenakan pada kontestasi Pilkada Kota Serang 2018 lalu, pasangan calon Vera-Nurhasan menggugat hasil suara KPUD Kota Serang ke Mahkamah Konstitusi.
Meski pada akhirnya, pasangan Syafrudin-Subadri pun tetap dinyatakan menang dalam Pilkada Kota Serang 2018.
"Pak Subadri sempet datang ke rumah, terus bilang butuh duit Rp 200 juta untuk bayar tim hukum. Saat itu saya sedang ada Rp 100 juta. Jadi saya kirim dua kali, masing-masing Rp 50 juta dengan dua rekening berbeda tapi ke rekening yang sama atas nama dia (Subadri). Kemudian saya kirim lagi Rp 25 juta. Plus Rp 20 juta sebelumnya, jadi total Rp 145 juta," terangnya.
Baca Juga:Cabuli 15 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Juga Ancam Santet Korbannya
Tidak sampai disitu, ungkap Robinan, jika Subadri pun masih terus menghubungi dirinya untuk kembali meminjam uang dengan dalih akan digunakan untuk operasional.
Sehingga dirinya pun kembali mengirimkan uang sebesar Rp 40 juta yang dikirimkan sebanyak empat kali masing-masing Rp 10 juta.
"Jadi total semua itu Rp 185 juta," ujarnya.
Sempat berjanji akan melunasinya usai dilantik sebagai Wakil Wali Kota Serang di bulan Desember 2018, justru Subadri pun terkesan menghindar, hingga Robinan pun merasa kesulitan menghubungi yang bersangkutan.
"(Janji) nunggu dilantik, katanya waktu itu belum ada pemasukan. Setelah dilantik, alesannya inilah itulah. Kalau saya enggak ada masalah yang penting ada komunikasi. Hingga suatu saat beliau jadi susah dihubungi. Setelah dihubungi, beliau ganti nomor. Terus saya ga tau lagi saat itu nomornya," tuturnya.
Puncak kekesalannya, diakui, saat ia diminta untuk datang ke rumah dan ke kantor yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun alih-alih mendapatkan haknya justru ia dibuat menunggu hingga akhirnya hanya ajudan yang menemuinya.
"Pernah ketemu di acara, terus beliau bilang nyuruh ke rumahnya. Saya datang ke rumahnya, saya tunggu jam 5 sore sampe jam 8 malam, eh ajudannya yang nemuin. Katanya Pak Subadri enggak bisa nemuin, karena capek."
"Padahal saya datang ke situ atas undangan beliau. Kemudian dijanjikan ketemu di kantor esoknya. Saya datang ke kantor jam 10 sampai jam 12 siang. Lama menunggu, akhirnya saya ngomong tolong tanya ke Pak Subadri mau nemuin saya enggak? Kalau enggak, ngapain saya di sini," paparnya.
"Marahkan saya, karena saya datang itu bukan inisiatif sendiri. Tapi saya diundang, tapi kok kayak gini," imbuhnya.
Karena berbagai upaya tak kunjung membuahkan hasil. Akhirnya pada Januari 2020 ia pun mengirimkan surat somasi secara pribadi kepada Subadri.
Namun karena tak mendapat respon, ia pun kembali melayangkan surat somasi kedua di bulan Juli 2020.
Hingga akhirnya, surat somasi terakhir kembali dilayangkan kuasa hukum pada tanggal 27 Juli 2020 yang dititipkan ke Pemkot Serang.
"Ya sudah dari situ saya kirim surat pertama. Karena saya udah coba hubungi tapi enggak dibaca sama dia. Dan baru kemarin saya kirim lagi surat yang kedua 13 Juli 2020. Tapi sampai saat ini enggak ada respon. Saya bingung, ini mau diselesaikan enggak," keluhnya.
Lebih disesalkan, Robinan menyampaikan, jika pesan WhatsApp dirinya kepada yang bersangkutan untuk menanyakan prihal utang piutang itu terkesan diacuhkan.
Padahal menurutnya, dirinya sangat membutuhkan uang yang akan sangat berharga tersebut ditengah masa Covid-19 selama ini.
"Uang segitu itu bisa kecil bisa besar. Apalagi musim Covid ini jadi besar duit segitu. Butuh untuk usaha. Karena usaha sekarang lagi tiarap," harapnya.
Sementara itu kuasa hukum dari Robinan, Ferry Rinaldi menuturkan, jika pihaknya telah mendatangi Pemkot Serang untuk menyampaikan surat somasi terakhir kepada Subadri Usuludin yang dititipkan melalui salah seorang staf di Pemkot Serang, pada hari Senin (27/7/2020) kemarin terkait pinjaman uang sebesar Rp 185 juta.
"Kami memberi somasi terakhir untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tanggal 29 Juli 2020. Kalau memang tidak, kita akan ambil langkah hukum sesuai perundang-undang yang berlaku. Itu total dari Juli, Agustus, September sampai Oktober itu Rp 185 juta," kata Ferry.
Untuk itu, ia pun meminta agar pihak yang dituju, yakni Subadri Usuludin agar segera menyelesaikan persoalan utang piutang dengan kliennya.
Menurutnya, persoalan utang itu akan diminta pertanggungjawaban hingga mati.
"Segera selesaikan. Namanya utang kan harus dibayar. Kalau bicara konteks agama, utang itu kan dibawa mati," tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin. Sedangkan telepon dan pesan Whatsapp dari wartawan belum mendapat respons.
Kontributor : Sofyan Hadi