Namun alih-alih mendapatkan haknya justru ia dibuat menunggu hingga akhirnya hanya ajudan yang menemuinya.
"Pernah ketemu di acara, terus beliau bilang nyuruh ke rumahnya. Saya datang ke rumahnya, saya tunggu jam 5 sore sampe jam 8 malam, eh ajudannya yang nemuin. Katanya Pak Subadri enggak bisa nemuin, karena capek."
"Padahal saya datang ke situ atas undangan beliau. Kemudian dijanjikan ketemu di kantor esoknya. Saya datang ke kantor jam 10 sampai jam 12 siang. Lama menunggu, akhirnya saya ngomong tolong tanya ke Pak Subadri mau nemuin saya enggak? Kalau enggak, ngapain saya di sini," paparnya.
"Marahkan saya, karena saya datang itu bukan inisiatif sendiri. Tapi saya diundang, tapi kok kayak gini," imbuhnya.
Baca Juga:Massa Rusak Ponpes yang Diduga Menjadi Tempat Pencabulan Belasan Santri
Karena berbagai upaya tak kunjung membuahkan hasil. Akhirnya pada Januari 2020 ia pun mengirimkan surat somasi secara pribadi kepada Subadri.
Namun karena tak mendapat respon, ia pun kembali melayangkan surat somasi kedua di bulan Juli 2020.
Hingga akhirnya, surat somasi terakhir kembali dilayangkan kuasa hukum pada tanggal 27 Juli 2020 yang dititipkan ke Pemkot Serang.
"Ya sudah dari situ saya kirim surat pertama. Karena saya udah coba hubungi tapi enggak dibaca sama dia. Dan baru kemarin saya kirim lagi surat yang kedua 13 Juli 2020. Tapi sampai saat ini enggak ada respon. Saya bingung, ini mau diselesaikan enggak," keluhnya.
Lebih disesalkan, Robinan menyampaikan, jika pesan WhatsApp dirinya kepada yang bersangkutan untuk menanyakan prihal utang piutang itu terkesan diacuhkan.
Baca Juga:Cabuli 15 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Juga Ancam Santet Korbannya
Padahal menurutnya, dirinya sangat membutuhkan uang yang akan sangat berharga tersebut ditengah masa Covid-19 selama ini.
"Uang segitu itu bisa kecil bisa besar. Apalagi musim Covid ini jadi besar duit segitu. Butuh untuk usaha. Karena usaha sekarang lagi tiarap," harapnya.
Sementara itu kuasa hukum dari Robinan, Ferry Rinaldi menuturkan, jika pihaknya telah mendatangi Pemkot Serang untuk menyampaikan surat somasi terakhir kepada Subadri Usuludin yang dititipkan melalui salah seorang staf di Pemkot Serang, pada hari Senin (27/7/2020) kemarin terkait pinjaman uang sebesar Rp 185 juta.
"Kami memberi somasi terakhir untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tanggal 29 Juli 2020. Kalau memang tidak, kita akan ambil langkah hukum sesuai perundang-undang yang berlaku. Itu total dari Juli, Agustus, September sampai Oktober itu Rp 185 juta," kata Ferry.
Untuk itu, ia pun meminta agar pihak yang dituju, yakni Subadri Usuludin agar segera menyelesaikan persoalan utang piutang dengan kliennya.
Menurutnya, persoalan utang itu akan diminta pertanggungjawaban hingga mati.